unescoworldheritagesites.com

Meski Telah Ditahan KPK, KY Tetap Lakukan Penegakan Etika Terhadap Gazalba Saleh - News

tersangka Gazalba Saleh

 

: Kendati sudah dijebloskan ke dalam tahanan hakim agung Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), penyidik KPK tidak berhenti hanya di satu kasus itu saja. Pasalnya, ada dugaan tidak hanya dalam perkara tersebut tersangka Gazalba Saleh atau anak buahnya diduga bermain.

Gazalba Saleh yang menyusul dua anak buahnya ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Setelah sempat dibiarkan bebas usai ditetapkan tersangka, Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahananoleh oleh tim penyidik selama 20 hari mulai 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (8/12/2022).

Penahanan tersebut bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik dan penuntut umum. Adapun kasusnya, Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di MA. Gazalba diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Langsung Ditahankah

Majelis hakim PN Semarang sebelumnya menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.

Saat ini tersangka Gazalba tengah menempuh praperadilan atas status tersangkanya atau untuk menggugurkan tersangka tersebut di PN Jakarta Selatan. Dia meminta kepada hakim agar status tersangka di KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.

Kasus yang menjerat Gazalba merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung Kamar Perdata.

Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad. Sebab pemberinya sama. Namun keduanya mengadili perkara yang berbeda. Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.

Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk suap.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Untuk Gugurkan Status Tersangkanya

Penyidik KPK sebelumnya sudah menetapkan kemudian menahan dua tersangka yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten hakim agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN), serta Staf hakim agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

Atas perbuatannya itu, Gazalba dan dua anak buahnya dipersalahkan  melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat