unescoworldheritagesites.com

KPK Jalankan Tugas Sesuai Aturan, Yakin Praperadilan Gazalba Saleh Bakal Ditolak - News

 

 

:  Penyelidik dan penyidik KPK menjalankan tugas sebagaimana aturan main yang berlaku dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

“Tidak ada tindakan yang melanggar hukum ketika memproses hukum kasus Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Proses penanganan kasus ini sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (27/11/2022).

Tersangka Gazalba Saleh saat ini tengah atau telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut dimaksudkannya untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka suap atau gratifikasi.

Berdasarkan keyakinan tiadanya aturan main yang dilanggar itu pulalah, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Gazalba Saleh, yang kini belum dicegah bepergian ke luar negeri apalagi ditahan.

Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq

Menurut Ali Fikri, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, KPK yakin bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

“Kami sangat yakin hakim PN Jakarta Selatan yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan praperadilan tersebut,” tutur Ali.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Gazalba Saleh tercatat dalam nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana atas gugatan praperadilan Gazalba Saleh dijadwalkan digelar pada Senin (12/12/2022).

Dalam petitum permohonan praperadilannya disebutkan, Gazalba Saleh meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah serta tanpa dasar hukum. Gazalba turut meminta kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," demikian pemohon praperadilan Gazalba Saleh pada petitumnya.

Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur

Dalam kasus Gazalba Saleh ini. KPK belum secara resmi mengumumkannya sebagai tersangka yang biasanya langsung disertai upaya paksa penahanan. KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara yang menjerat Gazalba Saleh. Hal itu baru akan diungkap ke publik ketika pengumuman status tersangka sekaligus dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat