unescoworldheritagesites.com

Imigrasi Cekal Bepergian ke Luar Negeri, Istri dan Anak Tersangka Rafael Alun Trisambodo - News

tersangka Rafael Alun Trisambodo

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap anak dan istri bekas pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal itu diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dan dimaksudkan untuk memperlancar penanganan kasus RAT.

Ali Fikri mengatakan, pencegahan biasanya berlaku selama enam bulan ke depan. Meski hanya sebagai saksi kasus korupsi RAT, pencegahan tersebut dapat diajukan perpanjangan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham apabila diperlukan.

"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," kata Ali Fikri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kemenkumham membenarkan bahwa orang-orang dekat RAT dimintakan pencegahan oleh KPK.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Menyusul Anaknya Mario Dandy Satriyo Masuk Tahanan

"Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Jumat (14/4/2023).

Nama-nama yang dibenarkan Ditjen Imigrasi dicegah masing-masing Ernie Meike Torondek selaku istri tersangka Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.

KPK menetapkan Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Baca Juga: Rafael Mengaku Tertib Lapor LHKPN, Kok Dirinya Masih Diklarifikasi dan Diperiksa

KPK juga menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Tidak itu saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Rafael dipersalajkan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat