unescoworldheritagesites.com

Kasus Pembunuhan Pemilik Hotel di Kebun Jeruk Terbongkar setelah Ditemukan Mobil Korban di Parkiran Mushola - News

Dua tersangka pembunuhan pemilik hotel di Kebun Jeruk Jakarta Barat. (Sadono )

: Kasus pembunuhan pemilik hotel di Kebon Jeruk Jakbar, terungkap setelah dua pelakunya tertangkap. Tersangka FM (31) dan seorang SDS (49) seorang wanita, ternyata mantan karyawan di hotel milik korban, yaitu NSB (63).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan pada Kamis (13/4/2023), didapat informasi dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat perempuan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Assirot No. 26A RT 04 RW 01 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Kedua pelaku merasa sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban. Awalnya para tersangka berencana membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus. Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online. Namun rencana membunuh korban dengan cara diracun tikus tersebut,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: Polres Bima Kota dan Polres Kendal Polda Jateng, Tangkap DPO Kasus Pembunuhan

Lanjut Trunoyudo, pada hari Senin (10/4/2023), kedua tersangka masih mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban, hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk membunuh korban.

“Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” tuturnya.

Pada Selasa (11/4/2023), tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret. Setelah membeli lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.

Baca Juga: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Di Banjarnegara Diperkirakan 10 Orang

“Selanjutnya pada 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban. Tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersengkur di lantai,” katanya.

Kemudian tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban.

Karena korban terus memberontak tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban. Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi.

“Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut,” terangnya.

Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATAM BRI milik Korban. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner.

Selanjutnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga menerangkan proses penangkapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat