unescoworldheritagesites.com

Kasus Pembunuhan Sadis Gadis Cantik segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat - News

Kejari Jakarta Pusat

 

: Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang gadis cantik Ade Yunia Paembonan dengan tersangka Christian Rudolf Martahi akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat. Rudolf terancam hukuman maksimal pidana mati.

Waktu persidangan kasus pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu ini bakal terlaksana setelah penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menyerahkan tahap II berupa berkas, barang bukti dan tersangka Christian Rudolf Martahi,  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jakarta Pusat.

Setelah menerima penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka, Kejari Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari dalam masa penahan pertama di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023.

Selanjutnya JPU menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantas menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya selanjutnya membuat penetapan jadwal sidang perdananya pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Berharap Ditetapkan Tersangka Berikutnya Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Sadis

Kasus pembunuhan wanita cantik Ade Yunia Paembonan  di Apartement  Green Pramuka terbongkar pada Okober 2022.  Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Imanuel Ginting, Rabu (15/2/23), menyebutkan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka  di Apartement Green Pramuka Jakarta dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali tis. Tersangka kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa.

Motif hingga tersangka Christian Rudolf Martahi membunuh Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha,  dikarenakan sangat kecewa dan sakit hati kepada korban  karena memilih dekat dan berhubungan dengan saksi Hardiman  orang paling dibenci  tersangka.

“Tersangka merasa sangat kecewa karena dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, tersangka tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman. Sakit hati tersangka semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi Shinta, ada foto bersama antara saksi Hardiman, korban Ade Yunia Rizabani alias Icha bersama pengantin saksi Shinta,” tutur  Bani Imanuel Ginting.

Baca Juga: Pembunuhan  Sadis Terekam CCTV, Rudolf Pelaku  Gelisah Satu Lift  Dengan  Icha Korban

Sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka juga memaksa korban untuk melakukan transfer melalui M-Banking dari rekening korban ditujukan ke rekening istri tersangka yakni Christina Martha sebesar Rp 19.500.000,-. Keesokan harinya, setelah membunuh korban, tersangka juga melakukan transfer melalui ATM Bank Mandiri dari rekening korban ke rekening tersangka sebesar Rp11.200.000,-.

Akibat perbuatan tersangka  tersebut, dia dikenai dan diancam Pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang diikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.

Terbongkar kasus pembunuhan korban tersebut,  berawal dari penemuan jasad Ade Yunia Rizabani  yang terbungkus dalam plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Bekasi. Jasad itu ditemukan warga yang sedang mengganti ban truk,  pada Senin (17/10/22) sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap dan menetapkan Christian Rudolf sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat