unescoworldheritagesites.com

Dua Buronan Diringkus Begitu Keluar dari Tempat Persembunyian - News

salah satu buronan yang diringkus tim Tabur Kejaksaan

 

: Dua buronan tindak kejahatan diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Begitu keluar dari tempat persembunyiannya, kedua buronan langsung disergap dan digelandang untuk dijebloskan ke balik terali besi.

Bertempat di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Warga Desa Bukit Lipai RT.05/RW.02, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu itu merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu pada 2011. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,00.

Baca Juga: Buron Diduga Pengkorup APBDesa Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jakarta

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 28 Februari 2018, Sunardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.805.834.614,00.

Terpidana Sunardi sebelum diamankan terlebih dahulu dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai akhirnya diringkus.

Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Tinggi Riau. 

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut juga berhasil menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Syamsuri merupakan terpidana kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsuri dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

taburBaca Juga: Dua Buron Terpidana Korupsi Dibekuk Tim Tabur di Tempat Berbeda

Tuntutan JPU dipatahkan majelis hakim dengan memvonis bebas Syamsuri. Tidak lama berselang, JPU mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketut Sumedana, Rabu (22/2/2023), di Jakarta.

Dijelaskan, saat proses pengamanan, terpidana Syamsuri bersikap koopeatif sehingga penangkapan berjalan dengan lancar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat