unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Dalami Dugaan TPPU Tersangka Rafael Alun Trisambodo - News

tersangka Rafael Trisambodo

: Penyidik KPK terus mengintensifkan penyidikan kasus bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Bahkan sudah mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sebelumnya hanya penerimaan gratifikasi.

"Pendalaman terhadap saksi-saksi tengah kami lakukan ke dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (4/5/2023). Salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan uang hasil kejahatan.

Rafael Alun diduga tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi saja. Ada lagi dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan dan dimanipulasi oleh Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa pihak swasta bernama Hirawati Selasa (3/5/2023).

Pengetahuan Hirawati didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya.

Baca Juga: Imigrasi Cekal Bepergian ke Luar Negeri, Istri dan Anak Tersangka Rafael Alun Trisambodo

Terkait kasus Rafael, KPK sudah mencegah ke luar negeri keluarganya. Mereka yang dicegah yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Tak hanya keluarga Rafael, KPK juga mencegah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Jadi total yang dicegah lima orang.

Selain saksi swasta tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande; Putranti Wahyuningsih selaku Notaris PPAT; dan Lieke Lianadevi Tukgali juga selaku Notaris PPAT.

Dua saksi lainnya juga hendak diperiksa. Namun mereka mangkir, yakni Jennawati selaku swasta; dan Thio Ida selaku swasta.

KPK secara resmi menahan Rafael di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih pada Senin (3/4/2023). Dalam perkaranya, Rafael saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005 lalu, memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Tangis Ernie Meike Torondek Istri Rafael Alun Saat Meminta Maaf, Netizen: Aktingnya Masih Kurang Bagus Bu!

Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha, yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

Sebagai bukti permulaan awal ini, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Baca Juga: Tas Mewah Hermes dan Christian Dior Milik Istri Rafael Alun Disita KPK, Apa Yang Terjadi Selanjutnya?

Dalam penyidikan ini, KPK telah mengamankan berbagai alat bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain, dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Atas perbuatannya, untuk sementara Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat