: Nota keberatan atau eksepsi dinilai sudah membahas materi perkara, JPU meminta hakim lanjutkan persidangan kasus terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fathia Maulidiyani.
Oleh karena itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Yanuar Adi Nugroho dalam tanggapannya atas eksepsi terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fathia Maulidiyani (berkas terpisah) yang dibacakan pada persidangan, Senin (8/5/2023) meminta mejelis hakim diketuai Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya.
Dalam tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, tidak adanya kewajiban penyelidikan ataupun penyidikan memfasilitasi mediasi seperti dikatakan terdakwa dalam eksepsinya dalam menanggapi dakwaan.
Alasan, nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak berdasar hukum sehingga tak dapat diterima. Sebaliknya surat dakwaan terhadap terdakwa, dinilai sudah memenuhi syarat formil maupun materil seperti Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karenanya JPU meminta agar majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Jaktim, Yanuar Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidyani didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terkait pengaduan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi ( Menko Manivest) Luhut Binsar Panjaitan.
Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua dikenai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Ketiga, Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***