unescoworldheritagesites.com

Pengusutan Kasus Pupuk Terus Diintensifkan dan Dikembangkan - News

Kejaksaan Agung

: Pengusutan kasus dugaan korupsi dana program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022 terus diintensifkan. Penanganannya telah ditindak lanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Bahkan telah ditetapkan tersangkanya oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Hal itu diungkapkan dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023). Tiga orang saksi bahkan sudah dijadikan tersangka dugaan korupsi program UPPO pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Bulukumba tahun 2022.  Masing-masing atas nama tersangka inisial ZP (Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Bulukumba) berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Tersangka dengan inisial AAM (wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. Tersangka dengan inisial J (wiraswasta) berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Pupuk Kimia, Aria Bima Minta Petani Gunakan Pupuk Organik

Tersangka ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan dinyatakan sehat serta bebas dari Covid-19.

Penahanan para tersangka tersebut dilakukan di Lapas Klas I Bulukumba selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan: Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka ZP.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi untuk Jateng dan DIY, Aman

Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka AAM. Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : TAH-3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk tersangka J.

Berawal tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten Bulukumba untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp. 200.000.000,- untuk setiap kelompok tani.

Kegiatan pengembangan UPPO adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau, kandang komunal serta bak fermentasi.

Baca Juga: Terbukti Tingkatkan Produktivitas, Kementan Masifkan Penggunaan Pupuk Kompos

Dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,-  per kelompok tani tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan sesuai petunjuk teknis kegiatan UPPO tahun 2022. Namun kenyataannya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana di lapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat