unescoworldheritagesites.com

Dua Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Puluhan Santri di Lombok Timur Ditangkap Polda NTB - News

Polda NTB gelar pers confrence pencabulan santri di Lombok Timur. (Suara Karya/Ist)

 

: Mengejutkan, dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur,  dengan inisial HSN dan LMI diduga pelaku yang mencabuli puluhan santriwati akhirnya ditahan Polda NTB dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hokum (APH).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asrama Syaripudin dibenarkan dan didampigi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol  Arman Asmara Syaripudin menjelaskan dua kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua pimpinan ponpes tersebut menjadi perhatian Polda NTB.

"Alhamdulillah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan di Satreskrim Polres Lombok Timur sehingga kasus ini menjadi terang," kata Arman dalam keterangannta Selasa (22/5/2023) di Mataram.

 

Baca Juga: Pelatih Taekwondo Lakukan Pencabulan Sejak Dua Tahun Terakhir, Korban Tiga Orang

Menurutnya, kedua pelaku diancam Pasal 81 junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang ketetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2002 UU tentang anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No 17 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Kedua pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kedua pelaku juga akan dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menambahkan, satu korban yang berinisial HSN melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi. Sedangkan terduga pelaku LMI dilaporkan dua orang korban.

 

Baca Juga: Tak Dituruti, Pelaku Pencabulan Ancam Foto Syur Korban 

Dikatakan, kedua pelaku masing-masing di satu kecamatan dan pondok yang berbeda. Pelaku HSN ditahan pada Selasa (16/5/2023) dan LMI diamankan pada Kamis.

Alat bukti yang diamankan dari LMI berupa satu buah kaos lengan panjang warna hitam, satu buah jilbab warna putih, dan satu buah bra milik korban.

“Sedangkan barang bukti dari HSN berupa satu mukenah warna putih, baju lengan panjang warna hijau, satu buah baju tank top hitam, celana dalam, dan satu buah bra warna hitam milik korban,” tukasnya.

Kapolres menyatakan, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone milik korban dan empat handphone milik saksi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat