unescoworldheritagesites.com

Sidang Kelangkaan Minyak Goreng, Dihukum Setahun Advokat Ini Sebut Seharusnya Stanley Divonis Bebas - News

Sidang  kasus kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Tipikor, terpidana  Stenley dihukum 1 tahun, Rabu (4/1/2023).




Vonis satu tahun penjara yang dibacakan Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023), terhadap Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hingga pembacaan putusan tidak juga bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh Stanley.

Bahkan, yang dibilang ada kerugian negara pun tidak bisa dijelaskan terinci.

Baca Juga: Hakim Diminta Pertimbangkan Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Ulah Para Terdakwa

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa tidak terbukti telah menyebabkan kerugian perekonomian negara seperti dalam surat dakwaan primer JPU.

"Harusnya, klien kami diputus bebas karena tidak terbukti bersalah  melakukan perbuatan seperti yang  didakwakan JPU," kata advokat senior Prof Otto Hasibuan, kuasa hukum Stanley MA, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis malam (5/1/2023).

Ia menjelaskan, "Stanley hanyalah seorang manager di perusahaan Permata Hijau Group, dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan. Pun, Stanley tidak pernah melakukan perbuatan mengekspor minyak goreng (migor) dan tidak pernah mempengaruhi dan atau memberikan uang atau hadiah apapun kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ucapnya.

Baca Juga: Mafia Ekspor Minyak Goreng Dituntut 7-12 Tahun Penjara, Maqdir Ismail: Berlebihan

Otto menegaskan, "Jadi bagaimana bisa orang yang tidak melakukan perbuatan pidana bisa dinyatakan bersalah? Kasus ini terlalu dipaksakan," katanya.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terpidanan  Stenley  dihukum 1 tahun penjara
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terpidanan Stenley dihukum 1 tahun penjara


Lebih lanjut Otto mengatakan, kelangkaan migor lebih diakibatkan kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan selalu berubah-ubah.

Lantas, kenapa migor langka yang disalahkan justru produsen? "Bukankah pemerintah harusnya bersyukur bahwa produsen, meski ditengah pandemi tetap memproduksi migor? Kan tinggal bagaimana pemerintah mengaturnya saja," ucap Otto lagi.

Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Para Terdakwa Kasus Eskpor Minyak Goreng

Sebelumnya, Stanley didakwa tidak bisa memenuhi domestic market obligation (DMO), sebagai salah satu persyaratan diberikannya izin ekspor. Dengan lugas Otto menjelaskan,

“Kita sudah membuktikan di pengadilan bahwa DMO yang dimaksud sebesar 20 persen dari jumlah ekspor sudah dipenuhi oleh Permata Hijau Group. Dengan kata lain, karena DMO sudah dipenuhi, maka izin ekspor sudah bisa diperoleh," ujarnya

Dakwaan lain mengatakan, Stanley mempengaruhi Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana, untuk mengeluarkan Perizinan Ekspor (PE).

Baca Juga: Para Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Nota Keberatan Atas Surat Dakwaan JPU
“Tidak ada satu saksipun yang telah dihadirkan di persidangan menyatakan hal tersebut. Dengan kata lain dakwaan tersebut harusnya gugur,” tuturnya.

Stanley didakwa juga terkait terjadi perubahan rencana ekspor. “Sekarang kan semua serba online.

Sementara itu, pemerintah tidak menyiapkan sistem (channel) untuk melakukan pelaporan.

Baca Juga: Teman Dekat Jadi Sasaran Penipuan Bermodus Minyak Goreng Murah, ES Diringkus Polsek Kebon Jeruk
"Kalau tidak ada sistemnya ya mau melapor kemana? Dan lagi, tidak ada lagi kewajiban untuk melaporkan perubahan rencana ekspor karena peraturannya sudah dirubah,” kata Otto.

Dari ketiga dakwaan tersebut,  sudah jelas, tidak terpenuhi semua. Kok masih saja dihukum?

 "Sudah sewajarnya bila klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ucapnya.

Pasca vonis hukuman setahun yang dibacakan oleh hakim, Otto menegaskan, pihaknya akan pertimbangkan untuk melakukan banding. "Ya, kita pikir-pikir dulu untuk banding," kata Otto.

Demikian juga terkait keinginan JPU melakukan banding, Otto beranggapan, bila demikian tentu akan kita siapkan kontrabanding. "Saat ini semua sedang kita pertimbangkan," ujar Otto. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat