unescoworldheritagesites.com

Tim JPU Kasus Ekspor Minyak Goreng Ajukan Banding ke PT DKI Jakarta - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ekspor minyak goreng mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Selain sempat menghebohkan dan meresahkan warga masyarakat akibat langka dan mahal minyak goreng akibat perbuatan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan dan kawan-kawan (dkk), kasus tersebut termasuk yang menimbulkan kerugian cukup besar. Oleh karenanya, wajar apabila tuntutan JPU tinggi kemudian diajukan banding apabila terlalu diringankan majelis hakim.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, upaya hukum banding dilakukan tim JPU gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat karena putusan hakim terhadap kelima terdakwa dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan kerugian negara,” kata Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Pukat UGM Minta Presiden Jokowi Dorong Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng

Kapuspenkum mengatakan permintaan banding tersebut tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 01/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain itu dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 02/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Master Parulian Tumanggor dan Akta Permintaan Banding Nomor: 03/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sedangkan Akta Permintaan Banding Nomor: 04/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST untuk dan atas nama terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Akta Permintaan Banding Nomor: 05/Akta.Pid.Sus/TPK/2023/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Stanley MA.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023) dalam putusannya menyatakan para terdakwa dalam kasus migor terbukti korupsi melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair (bukan primair).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

Putusan tersebut berbeda dengan tim JPU yang menyatakan para terdakwa terbukti korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primair.

Putusan majelis hakim tersebut sangat jomplang dari tuntutan tim JPU. Terdakwa Master Parulian Tumanggor hanya dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan.

Padahal JPU semula menuntutnya 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun subsider enam tahun penjara.

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang dan Stanley MA masing-masing hanya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat