unescoworldheritagesites.com

Jika MK Kabulkan JR Pangkas Kewenangan Kejaksaan Berantas Korupsi, Dikhawatirkan Terjadi Kekacauan Hukum - News

MK

 

: Tindak pidana korupsi terus merajalela. Ibaratnya mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, tingkat dua, tingkat satu, kementerian, legislatif dan yudikatif terjadi rasuah. Sistemik dan terus intensif.

Namun pada saat bersamaan, kencang pula pemberantasan korupsi dilakukan Polri, KPK terutama Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi ratusan triliun rupiah dibongkar dan digulung. Ironisnya pelaku-pelaku korupsi nyaris tiada takutnya. Kendati pelaku korupsi pada suatu tindak kejahatan tengah diproses hukum secara marathon, tetap saja masih sibuk incar celah-celah yang bisa dikorupsi.

Bahkan yang lebih ironis lagi, seorang advokat  Yasin Djamaluddin yang tentunya juga sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tengah berupaya memangkas kewenangan Kejaksaan Agung melakukan pemberantasan korupsi lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Karena itu, cukup banyak aktivis antikorupsi maupun akademisi dan praktisi hukum berharap agar MK menolak permohonan tersebut.

pengawalBaca Juga: Halo… Penyidik, Penuntut Umum Dan Hakim Dengarlah Peringatan Pengawal Konstitusi

Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman salah satunya yang justru minta MK tidak saja menolak gugatan agar kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapus meminta kewenangan Kejaksaan diluaskan. MAKI meminta MK malah menguatkan peran kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, termasuk menyidik kasus kolusi dan nepotisme.

Kendati demikian, MAKI menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi. Tapi MAKI memilih berseberangan dengan Yasin Djamaluddin karena bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin konstitusi.

Pendapat hampir sama dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto. Dia menilai permohonan memangkas kewenangan Kejaksaan Agung mengusut korupsi justru akan memunculkan kekacauan penegakan hukum.

Baca Juga: Pengawal Konstitusi Bebas Dari Pengaruh Dalam Uji UU Ciptaker

"Tidak ada alasan fundamental untuk mengabulkan gugatan atau judicial review (JR) tersebut," kata Sigit Riyanto, Minggu (4/6/2023).

Menurut Sigit, ada sejumlah implikasi yang muncul jika gugatan tersebut dikabulkan. Salah satunya terjadi kekacauan penegakan hukum. "Jika dikabulkan, justru akan terjadi chaos penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebagai institusi hukum yang mewakili dan bertugas melindungi  kepentingan publik dan negara, sudah selayaknya Kejaksaan memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi. Hal tersebut berlaku universal di seluruh dunia. "Tak ada argumen tentang kerugian hak-hak konstitusional para pihak yang mengajukan gugatan tersebut," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat