unescoworldheritagesites.com

Dugaan Putusan MK terkait Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup, Anwar Usman: Apa yang Bocor? - News

Ketua MK Anwar Usman

: Bocor..bocor…Tertutup…tertutup…kok bisa. Cabut…cabut kewenangan. Lha…lha…kan belum putus apanya yang bocor, apanya yang dicabut. Hoaks…hoaks disanksi dong. Kurang-lebih begitu kesan yang dapat ditangkap dalam kasus dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Betulkah bocor sampai-sampai wakil rakyat mengancam mencabut kewenangan pengawal konstitusi (MK)? Hoakskah tudingan atau isu bocor putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, MK belum memutuskan uji materiil yang menghebohkan itu. Dia pun membantah bocornya informasi putusan MK mengenai sistem kepemiluan. "Ah apa yang bocor, orang belum diputus," ujar Anwar Usman, Kamis (1/6/2023).

Dia menyebutkan, perkara sistem kepemiluan belum dimusyawarahkan hakim konstitusi. Sebab, Rabu (31/5/2023) kemarin pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan. Setelahnya, baru ada rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: MK Keluar Jalur, Setara: Putusan Uji Materi UU KPK Timbulkan Preseden Konstitusional Terburuk

"Perkaranya belum dimusyawarahkan, karena baru diserahkan kesimpulan tanggal 31 Mei 2023. Selanjutnya baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menimbang apa putusannya," jelasnya meluruskan isu atau hoaks yang bersileweran.

Anwar juga mengatakan, semua asas akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. Dia menyebutkan, tidak ada batas waktu bagi MK untuk memutus perkara ini. Cepat atau tidaknya juga tergantung dari pihak terkait. Dalam hal ini pihak terkait dengan undang undang pemilu khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu terdapat 15 pihak.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui nantinya putusan MK soal pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai. Menurutnya, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Putusan kembali memilih tanda gambar partai. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Ratusan Buruh Gruduk Gedung MK Desak Saksikan Sidang Uji Materi 

Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. Dia meyakini pula, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

Menanggapi bocoran Denny Indrayana tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD secara spontan meminta aparat berwenang mengusut dugaan kebocoran informasi putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg). Sebab putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

“Putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny Indrayana ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki,” kata Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa putusan MK baru bisa disebarkan secara luas bila sudah diketok palu. Apabila hal itu belum dilakukan, maka masih tergolong sebagai rahasia negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat