unescoworldheritagesites.com

Nasib Pansel Pimpinan KPK Tergantung di Tafsir Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan - News

Menkopolhukam Mahfud MD

: Kendati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung final dan mengikat, gonjang-ganjing atau kontroversi putusan MK tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun masih terus berkepanjangan.

Beragam harapan, keinginan dan tafsir menyertai putusan yang oleh banyak pihak dinilai diputuskan bukan atas kewenangan itu. Belum lagi tanda tanya bakal langsung berlakukah atau masih ada penawar atau penafsirnya atau bahkan penganulirnya?

Ada yang berpendapat jangan berharap banyak terjadi perubahan putusan? Sudah kerapkali terjadi di negeri ini memutuskan sesuatu bukan kewenangan. Yang lebih tepat tunggu dulu kemudian ajukan uji materiil terhadap UU sama.

Kendati demikian, Menkopolhukam Mahfud MD selaku "komandan" Aparat Penegak Hukum (APH) mengatakan pemerintah sendiri saja  masih menunggu kepastian tafsir putusan MK, yang menurutnya masih bisa ditafsirkan ganda.

"Kita tunggu dulu kepastiannya, kita komunikasikan dulu dengan MK, karena MK yang membuat hukum keputusan, jadi kita harus tahu persis dulu dari MK karena kalau dari yang tertulis masih bisa ditafsirkan ganda," kata Mahfud MD, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Masa Jabatan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri Tetap Fokus Tak Beri Celah bagi Koruptor

Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk saat ini seharusnya berakhir 2023. Dengan putusan MK yang mengundang kontroversi, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan masa jabatan Firli dkk akan diperpanjang setahun sebagai dampak dari putusan MK tersebut.

Aktivis, akademisi hingga mantan-mantan KPK menilai putusan MK itu tak berlaku surut atau tidak berlaku otomatis terhadap Firli cs. Alasannya, Firli dkk diangkat sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019 hingga 2023 lewat Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2019.

Meski kontroversi begitu, kata Mahfud MD, pemerintah tetap akan mengikuti MK walau sesungguhnya tidak setuju dengan putusan MK.

"Keputusan pemerintah itu tergantung MK. Yang pasti, demi kebaikan negara kita, pemerintah pasti akan mengikuti putusan MK meskipun pemerintah mungkin tidak setuju tapi tetap harus mengikuti MK. Oleh karena putusan MK itu mengikat semua lembaga pemegang tugas konstitusional," ujarnya. Di pihak lain telah dibentukan Pansel Capim KPK. "Belum ke situ dulu," ujar Mahfud.

Wakil Ketua Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku heran melihat MK dengan putusannya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Alasannya kewenangan itu ada di DPR yang merumuskan undang-undang.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Lembaganya Masih di Jalurnya sesuai Undang-Undang

"Yang buat UU DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga, bener-bener heran dan bingung," ujar Sahroni.

Dia mengaku tidak tahu apakah putusan itu berlaku surut untuk pimpinan KPK periode ini atau tidak. Ia menilai putusannya ajaib. "Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener-bener bingung," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat