unescoworldheritagesites.com

KPK Ingatkan Rektor PTN, PTKIN dan DPN IkhwalTragisnya Nasib Bekas Rektor Unila Gara-gara PMB - News

bekas Rektor Unila, Karomani

: Masih ingat kasus Rektor Unila, Karomani. Kendati sudah lama mengabdi di dunia pendidikan masih saja tergoda melakukan tindakan yang pada akhirnya menodai perjalanan kariernya. Bahkan menjebloskannya ke balik terali besi.

Ini gara-gara Karomani meloloskan mahasiswa baru (Maba) Unila tidak sesuai prosedur. Tidak hanya seorang tetapi beberapa orang sampai akhirnya dia terkena OTT KPK.

Mengacu pada kejadian itu, pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2023 ini pun KPK kembali memperingatkan perguruan tinggi negeri soal transparansi penerimaan mahasiswa baru khususnya jalur mandiri.  KPK  meminta perguruan tinggi negeri (PTN) memperhatikan aspek transparasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi.

"KPK meminta kepada segenap rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri (DPN) agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," kata Jubir KPK, Ipi Maryati, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: JPU KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa Karomani Akhirnya Sama-sama Ajukan Banding

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. Jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang.

KPK juga meminta adanya keterbukaan terkait kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB.

Kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi juga diminta agar disampaikan sebelum proses penerimaan mahasiswa baru. Ini untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya," tutur Ipi.

Adapun permintaan sekaligus peringatan KPK selengkapnya terkait transparansi dalam tata kelola seleksi PMB jalur mandiri.

Baca Juga: Penyidik KPK Terus Dalami Kasus Suap Rektor Universitas Lampung, Karomani

Pertama:  jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri. Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang.

Kedua: kriteria penentuan kelulusan calon mahasiswa agar disampaikan sebelum proses PMB.

Ketiga: kebijakan terkait afirmasi yang akan diterapkan oleh perguruan tinggi agar disampaikan sebelum proses PMB, baik terkait proses penentuan kelulusan maupun jumlah kuotanya. Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu seperti siswa berprestasi yang kurang mampu, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya.

Keempat: PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri agar tidak menjadikan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) sebagai satu-satunya kriteria kelulusan. Perguruan tinggi juga agar menyampaikan tentang tujuan pengenaan SPI, rencana penggunaannya dan kisaran besaran SPI per program studi pada PMB tahun akademik sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat