unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Terus Dalami Kasus Suap Rektor Universitas Lampung, Karomani - News

lembaga antirasuah

 

: Penyidik KPK terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi dan suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dengan mencermati alat-alat bukti dokumen. Selain itu juga didalami dan dikembangkan dengan memanggil kemudian memeriksa saksi-saksi.

Tidak hanya saksi dari lingkungan Unila sendiri terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.  Tetapi juga di universitas lainnya. Termasuk Wakil Rektor I Universitas Riau (Unri), Nur Mustafa, Dekan Teknik Unila Helmy Fitriawan, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Ida Nurhaida.

Sedangkan dari Unila diperiksa Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, dosen Universitas Sriwijaya Entis Halimi, dan dosen Mualilin.

"Saksi-saksi  dihadirkan  penyidik untuk pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut terkait adanya dugaan kebijakan sepihak KRM (Karomani) meluluskan mahasiswa baru asal bersedia memberikan sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Jika Ada Pihak Lain Terlibat Terkait Kasus Unila, Penyidik KPK Bakal Seret Tanpa Pandang Bulu

Tim penyidik antirasuah (KPK) juga mendalami penggunaan uang suap oleh Karomani dengan memeriksa Manager Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.

"Haditiya Rayi Setha A. (Manager Informa Furniture Lampung), didalami pengetahuannya  terkait adanya dugaan aliran penggunaan uang oleh KRM," kata Ipi.

Oleh karena penyidikan kasusnya belum rampung, penyidik KPK memperpanjang penahanan Rektor Universitas Unila, Karomani, dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022.

Pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM (Karomani) kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan.

Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.

Baca Juga: Dugaan Korupsi dalam Penerimaan Maba Unila Diperkirakan Terjadi Pula di Beberapa PTN

Setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.***

Tersangka Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat