unescoworldheritagesites.com

JPU KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa Karomani Akhirnya Sama-sama Ajukan Banding - News

terdakwa Karomani

: KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terhadap terdakwa bekas Rektor Unila, Karomani. Pasalnya, JPU lembaga antirasuah itu tidak dapat menerima vonis majelis hakim.

Pengajuan banding yang sudah tercatat di SIPP PN Tanjungkarang dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk  tersebut dikarenakan adanya selisih uang pengganti yang harus dibayarkan Karomani.

Akibatnya, penasihat hukum Karomani, Handoko, yang sebelumnya mengatakan tidak mengakukan banding selanjutnya menyatakan  akan mengajukan banding pula.  “Oleh karena jaksa banding, kami ikut banding. Kami siap mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi," kata Handoko, Kamis, (1/6/2023).

Pihaknya pun menyiapkan berkas dan dokumen untuk tingkat banding. "Kami belum tahu alasannya karena belum dapat memori banding," katanya.

Baca Juga: Rektor Unila Prof Dr Karomani Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan KPK

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Bandar Lampung menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada Karomani. Terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).

Bekas Rektor Unila itu juga dipidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.Tidak itu saja, hakim Lingga Setiawan sebagai hakim ketua, dan Aria Veronia dan Edi Purbanus, sebagai hakim anggota juga mengwajibkan terdakwa Karomani membayar uang pengganti sebesar Rp8.075.000.000, yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka Karomani akan menjalani kurungan selama 2 tahun.

Hal yang memberatkan Karomani sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar, maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan dan belum pernah dijatuhi hukuman. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat