unescoworldheritagesites.com

Sindikat Oli Palsu, Omset Penjualan Capai Rp20 M, Menyasar Merk Ternama - News

Preskonference Tim Reserse Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran oli palsu.  (Sadono )

 

: Tim Reserse Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran oli palsu. Oli palsu yang diproduksi merupakan merk terkenal dan dipasarkan dengan harga jauh dibawah harga normal.

Merk yang dipalsukan, misalnya produk dari Pertamina dan punya label SNI (standar nasional Indonesia). "Omsetnya mencapai Rp 20 miliar perbuladan beroperasi sejak 2020," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono di Mabes Polri, Kamis (8/6/2023).

Para tersangka, berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW. Hersadwi Rusdiyono menyampaikan para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polda Banten Bersama Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Ungkap Pabrik Ekstasi di Pasar Kemis

Peran Tersangka

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional.

“Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina,” terang Hersadwi Rusdiyono.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap 7 Kasus Narkoba: 75 Kg Sabu Disita, 315.203 jiwa Diselamatkan

Akibat pemalsuan ini berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi juga merugikan terhadap konsumen. Misalnya, dalam waktu jangka tertentu akan mengakibatkan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan.

Hersadwi yang didampingi Karo Penmas Brigjen Pol Akhmad Ramadhan menyebutkan para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia

Lanjut Hersadwi Rusdiyono, dalam pengungkapan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

“Barang bukti yang disita terdiri atas produksi siap edar (35.730 botol) oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merk ternama, dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merk terkenal), kemasan botol dan tutup botol kosong (397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli), dan mesin produksi (tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli,” ucap Hersadwi Rusdiyono.

Lalu satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing bacode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol), alat cetak (10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI).

“Kemudian hasil cetakan label, kardus, stiker SNI dan barcode merk serta kode produksi pada kardus, bahan-bahan (50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, 47 kempu penyimpanan cairan oli, empat toren besar isi cairan oli,10 karung bijih plastik untuk bahan pembuatan botol dan tutup botol oli, dua karung polimaster dan policolour), dan terakhir alat angkut bahan dan hasil produksi,” papar Hersadwi Rusdiyono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat