unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Heru Hidayat, Terbesar dalam Sejarah Pemberantasan Korupsi - News

terpidana Heru Hidayat saat ikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

: Kejaksaan RI melelang aset terpidana Heru Hidayat terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia sebesar Rp1.945.000.000.000 atau Rp1,9 triliun lebih.

Hal itu terjadi, Kamis (8/6/2023), di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lelang aset yang disita eksekusi itu berupa saham PT Gunung Bara Utama dengan hasil “laku terjual lelang” harga penawaran sebesar Rp1.945.000.000.000 atas nama pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Heru Hidayat.

Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan dari Terpidana Heru Hidayat

Menurut Ketut Sumedana, pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyelesaian perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Setelah pelaksanaan lelang aset sita eksekusi ini diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang  merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat. Dengan demikian, secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Terpidana Heru Hidayat Pembayaran Uang Pengganti Rp 10 Triliun

Selain terkait lelang aset sita eksekusi atas nama terpidana Heru Hidayat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) juga menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 88,8 juta dari terpidana Arif Ali.

Terpidana Arif Ali sebelumnya terlibat kasus korupsi proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tim jaksa eksekotor pidana khusus telah melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang pengganti di Kantor Kejari Pangkep," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto, Kamis (8/6/2023). Uang tersebut merupakan pembayaran uang denda yang nilainya sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 38,8 juta.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buktikan Berani Tuntut Mati Heru Hidayat

"Total uang denda dan uang pengganti kerugian negara yang diterima dari keluarga terdakwa sebesar Rp 88,8 juta. Uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Kantor Cabang Pangkep," tuturnya.

Toto mengatakan, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana Arif Ali telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tertuang pula hal itu dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : PRINT-53/P.4.27/Fu/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat