unescoworldheritagesites.com

Mobil Perusahaan Dikembalikan, Bhakti Dewanto Minta Hakim PN Jakarta Utara Bebaskan Terdakwa Yosep Chirstanto - News

sidang kasus penggelapan mobil

:  Advokat Bhakti Dewanto, penasihat hukum Yosep Chirstanto Phang menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil perusahaan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Bhakti memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU.

Bhakti Dewanto menyatakan hal itu dalam nota pembelaannya atas tuntutan JPU yang dibacakan di PN Jakarta Utara, Kamis (8/6/2023). JPU menjerat Yosep Chirstanto Phang dengan pasal 372 KUHP sehingga menuntut hukuman selama 1 tahun 11 bulan penjara.

Dalam pledoi, Bhakti juga memohon majelis hakim agar kliennya Yosep Chirstanto Phang dikeluarkan dari tahanan,  mengembalikan kedudukan serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Pimpinan KJPP Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Penggelapan Uang Royalti Rp475 Juta

"Klien kami Yosep Chirstanto Phang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. Hal ini berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Bhakti Dewanto, Minggu (11/6/2023).

Bhakti Dewanto juga mengungkapkan, dalam perkara ini kliennya menjadi terdakwa atas laporan polisi pelapor Tulus Hardyanto, Direktur PT Putra Teknik Perkasa (PTP) di Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan satu unit Toyota Inova No Pol 1844 UZJ warna putih.

"Berdasarkan fakta persidangan terungkap dengan jelas bahwa adanya niat dan upaya dari pelapor untuk menjerat klien kami dengan pasal penggelapan. Hal ini terbaca dari adanya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat tidak sesuai aturan atau UU Ketenagakerjaan. Sama sekali tidak adanya surat peringatan pertama dan kedua," ujarnya.

"Hal yang menjadi alasan PHK adanya tuntutan atau laporan terdakwa ke perusahaan PT Putra Teknik Perkasa mengenai dugaan penggelapan uang komisi klien kami. Klien kami telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut terlapor laporan klien kami adalah fitnah, padahal itu fakta," ujarnya.

Baca Juga: Prof Kikiek Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Dana Pembagunan Dojo Inkai Pusat

"Kemudian laporan polisi yang menjadikan klien kami saat ini menjadi terdakwa dugaan penggelapan mobil langsung dibuat pada hari dan tanggal yang bersamaan dengan hari dilakukannya PHK sepihak terhadap klien kami," ungkap Bhakti.

Advokat senior ini menyebut penanganan perkara yang lama dan berlarut-larut karena adanya upaya menekan melalui proses hukum supaya laporan pengaduan dugaan penggelapan kliennya ke Bareskrim Polri dicabut.

"Perlu diketahui juga bahwa ada penolakan dari Komisaris PT Putra Teknik Perkasa terhadap upaya klien kami untuk mengembalikan mobil inventaris kantor," ungkapnya.

Bhakti menegaskan, semua fakta itu telah menunjukkan adanya upaya dugaan rekayasa hukum untuk menjerat kliennya agar menjadi terdakwa dan diadili. Tujuannya agar kliennya kesulitan memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan komisi hasil kerja selama 10 tahun lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat