unescoworldheritagesites.com

Ada Apa dengan Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 17 Miliar Lebih - News

PN Jakarta Utara

 : Persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sugiman Tinjo yang diduga dan dipersalahkan JPU Ari Sulton merugikan saksi korban Sartono Rp 17 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023), berlangsung "mengundang tanya".

Bukan keterangan Sugiman Tinjo, pemilik tiga perusahaan yang menarik, tetapi kejadian yang sebenarnya hal biasa jadi hal luar biasa bagi Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto.

Berawal seorang wartawan memfoto persidangan offline yang sebelumnya online terus menerus. Tiba-tiba Ketua Majelis Hakim bertanya dengan suara menggelegar. "Siapa yang memoto, siapa," teriaknya.

Seorang wartawan yang tergabung dalam Media Center PN Jakarta Utara mengaku terus terang bahwa dirinya memoto dengan HP-nya (tanpa lampu).

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Mengadu ke Bawas MA, Vonis Hakim PN Jakut Dinilai Tak Penuhi Rasa Keadilan

Terjadi tanya-jawab apakah si wartawan sudah izin terlebih dahulu. Jurnalis itu mengakui bahwa dirinya memang belum meminta izin.

Rudi Kindarto pun memerintahkan si wartawan menghapus fotonya. "Hapus tidak hapus, kalau tidak kamu duduk di sini kalau tayangkan itu foto," teriak hakim seraya menunjuk kursi yang diduduki terdakwa Sugiman.

Wartawan tak mau menghapus foto. Bahkan dikatakan tetap tayangkan berita sidang itu. Wartawan bahkan bertanya apa dasar larangan memoto sidang bagi wartawan dan menjadi terdakwa apabila tayangkan berita tersebut.

Rudi Kindarto langsung menskor sidang dan menyatakan mengambil aturan main yang melarang pengunjung sidang merekam dan memoto persidangan.

Baca Juga: Kasus Penipuan Dan Penggelapan Investasi Bodong Doni Cs Segera Digelar Di PN Jakut

Wartawan berkeberatan diklasifikasikan sebagai pengunjung sidang. Dia menyebutkan dirinya sebagai peliput sidang atau jurnalis yang hasil liputannya menjadi produk jurnalis dan ditayangkan di medianya, dan bukan di medsos.

Perdebatan menjadi tidak fokus lagi. Hakim menyebut tidak bisa suka-suka di persidangan seperti tidur-tiduran seraya tangan menunjuk meja penasihat hukum.

Wartawan menyatakan dirinya pun berlaku sopan meliput persidangan. Kalaupun begitu, jika hakim hendak mengusirnya dari ruang sidang akan segera keluar.

Hakim agak melunak. "Saya secara pribadi, personal kenal saudara sebagai wartawan, kita sering ngopi. Tetapi manakala pakai toga, saudara harus menghargai," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat