unescoworldheritagesites.com

Menggantungkan Harapan Pemberantasan Korupsi pada UU Perampasan Aset - News

Menkopolhukam Mahfud MD

: Banyak pihak saat ini menunggu-tunggu RUU Perampasan Aset diundangkan/disahkan. Termasuk pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD berharap secepatnya RUU Perampasan Aset segera diberlakukan. Oleh karena ase-aset hasil kejahatan koruptor dapat dirampas seluruhnya. Maka kini banyak pihak dalam penantian pemberlakuannya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui bahwa pemerintah menunggu pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Sebab, telah dikirimkan surat presiden (Supres) terkait RUU tersebut.

"Tunggu dari DPR, kan sudah diserahkan (Supres) itu," kata Yasonna Laoly, usai acara Paralegal Justice Award, di Jakarta Kamis (1/6/2023).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sebelumnya secara terang-terangan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan alot dan memakan waktu yang lama. "Panjang dan alot, karena ini panjang dan alot," kata Bambang Pacul.

Dia mengakui Fraksi PDIP telah menyisir sejumlah poin di draf RUU tersebut yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan. Pacul juga memperkirakan para ketua umum Parpol akan memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset karena berdampak luas kepada masyarakat. "Ketum-ketum partai pasti akan bicara," katanya.

Baca Juga: Koordinator MAKI Minta Izin Menkopolhukam Uji Materi ke MK Agar RUU Perampasan Aset Diundangkan

RUU Perampasan Aset akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di rapat paripurna. Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU tersebut. "Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi, Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset. Kalau Pansus itu lintas komisi," tuturnya.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pemerintah terus mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan.  Hal itu terjadi karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang.

Mahfud MD mengakui RUU Perampasan Aset memang inisiatif pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Presiden Jokowi sendiri menilai, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," demikian Mahfud MD.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Mendesak Diundangkan

RUU yang sudah dibahas sejak 2006 itu dipercaya bisa merampas “aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, bahkan mengatakan RUU itu tidak hanya digunakan untuk merampas aset para koruptor, tapi juga pelaku tindak pidana ekonomi lainnya, seperti pengusutan perolehan harta dalam kasus  narkotika.

“Karena undang-undangnya asset recovery, berkaitan dengan aset hasil kejahatan, jadi semua hal yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan yang sedang diproses, diatur dan diawasi dengan baik,” kata Yenti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat