unescoworldheritagesites.com

Sah Sudah bahwa Seorang Putri Dilahirkan Wenny dari Darah Daging Aktor Rezki Aditya - News

aktor Rezky Adhitya

 

: Sah sudah bahwa seorang anak yang dilahirkan Wenny Ariani Kusumawardani  sebagai darah daging aktor atau pesinetron Rezki Adhitya Drajamoko atau lebih dikenal Rezki Aditya.

Hal itu dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezki Aditya. Putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang sebelumnya menyatakan Rezki Aditya merupakan ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani Kusumawardani.

MA dalam siaran persnya, Rabu (14/6/2023), melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH MH, menyebutkan MA telah mumutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani, Selasa (23/5/2023).

Majelis hakim MA diketuai Yakup Ginting dengan anggota Majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati, menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Rezky Adhitya Dradjamoko. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00.

Baca Juga: Putusan Kasasi, MA Perintahkan Sindo Weekly Bayar Pesangon 14 Pekerja

"Pertimbangan hukumnya adalah bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum,” jelas Sobandi.

Alasan kasasi sendiri tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan berinisial KKT pada 3 Maret 2013, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

“Majelis hakim MA dalam pertimbangannya juga menyatakan kendati hubungan antara penggugat dan tergugat tidak dalam ikatan perkawinan yang sah tetap saja anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya,” demikian Sobandi membaca amar putusan.

Wenny Ariani menyambut baik sekaligus mengapresiasi putusan MA. Dia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MA. Menurutnya, putusan MA yang menolak permohonan kasasi Rezky Adhitya menjadi titik terang untuk kasus serupa di masa depan.

Baca Juga: KPK Tetap Menghargai Putusan Kasasi MA Walau Hukuman Dikurangi

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Allah SWT, orangtua, pastinya tim pengacara yang sudah berjuang sampai di titik ini. Ini adalah hadiah terindah bagi anak saya,” ucap Wenny.

Perkara ini berawal ketika Wenny meminta Rezky untuk mengakui putrinya yang dilahirkannya sebagai anak biologis mereka berdua. Namun, suami Citra Kirana ini menolak untuk mengakuinya.

Wenny pun mengambil langkah hukum dengan menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat