unescoworldheritagesites.com

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Partai Berkarya, Hakim Pengabul Tunda Pemilu Belum Penuhi Panggilan Pemeriksaan - News

PN Jakarta Pusat

: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang mengadili gugatan Partai Berkarya yang minta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Putusan ini berbeda dengan gugatan Partai Prima sebelumnya dengan permintaan sama, tunda Pemilu 2024. Gugatan tersebut diterima majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelum akhirnya dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto,  mengatakan, pihaknya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menolak gugatan Partai Berkarya untuk menunda  tahapan Pemilu 2024.

"Eksepsi tergugat beralasan dan berdasarkan hukum sehingga patut untuk dikabulkan,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, Kamis (15/6/2023).

Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya. “Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst,” kata Bambang yang juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610.000.

Baca Juga: Henry Indraguna: Putusan Keliru Ulta Petita Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024!

Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat lantaran Partai Berkarya dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik (Parpol) Pemilu 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) belum mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan terhadap hakim PN Jakarta Pusat  yang sebelumnya memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengakui, Bawas MA telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan tunda pemilu dari Partai Prima.  “Belum ada hasil pemeriksaannya dari Bawas,” kata Sobandi, Jumat (16/6/2023).

Ketiga hakim yang diperiksa terkait dikabulkan gugatan Partai Prima untuk tunda tahapan Pemilu 2024 adalah T Oyong sebagai hakim ketua, Bakri dan Dominus Silaban sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kecewa Berat atas Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap hakim yang menjatuhkan putusan tunda Pemilu 2024. “KY telah melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait perkara Partai Prima vs KPU yang menyatakan penundaan Pemilu,” kata Miko, Jumat (16/6/2023).

Miko mengaku, surat pemanggilan kedua telah dikirimkan pada hari Selasa, 13 Juni 2023. Para hakim yang dilaporkan wajib untuk menghadiri pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh KY.

“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat