unescoworldheritagesites.com

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bakal Diadili Dewas Terkait Dugaan Korupsi Kementerian ESDM - News

KPK

: Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengadili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait dugaan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite.

"Dewas KPK menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dengan Sihite, dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah JT menjabat sebagai pimpinan KPK," ungkap anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jakarta, Senin (19/6/2023).

"Cukup bukti untuk dilakukan sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," tuturnya.

Dewas KPK masih membutuhkan keterangan dari pihak-pihak lain sebelum menggelar sidang etik terhadap JT. Untuk itu, Dewas KPK masih akan memintai keterangan dari yang lainnya. "Sebelum ke sidang etik masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," tutur Albertina.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mempersoalkan chat yang berfrasa nyari duit dengan 'main di belakang layar' sebelum Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Sidang Kode Etik, Terbukti Bersalah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Penyidik KPK sudah mengumumkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

KPK selanjutnya fokus mengupayakan agar uang yang telah dikorupsikan para tersangka dapat kembali ke negara. Jika dalam kasus ini ada indikasi tindak pidana pencucian uang, maka KPK akan mengembangkannya ke TPPU.

"KPK tentu akan mengembangkan jikalau ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang. Pelaku korupsi lebih takut kalau seandainya kekayaannya dirampas oleh negara daripada ditahan beberapa tahun," kata demikian Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengisyaratkan kasus dugaan korupsi Tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih terus didalami dan dikembangkan. Dia juga mengungkapkan modus 10 tersangka selama Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.

Baca Juga: Di Tengah Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf dan Siap Bertanggungjawab

Para pejabat perbendaharaan serta pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Minerba ESDM diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi.

Menurut Firli, salah satunya melakukan pengondisian rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM meminta kepada Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".

"Pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang sudah ditentukan. Ini adalah modus operandi para pelaku," kata Firli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat