unescoworldheritagesites.com

Presiden Jokowi Terkait Klarifikasi Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK; Hormati Semua Proses Hukum - News

Mentan Syahrul Yasin Limpo

: Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo agar  menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Ya, hormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi dalam keterangannya di Pasar Prumpung Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).

Mentan Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa tim penyelidik KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). "Saya memenuhi penggilan secara baik. Alhamdulillah panggilan sudah jalan, saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif, saya akan siap diperiksa lagi apabila masih dibutuhkan KPK," demikian Yasin Limpo, Senin (19/6/2023).

KPK mengungkapkan salah satu dugaan korupsi yang sedang diselidiki di Kementan terkait dengan penempatan pegawai. "Salah satu kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," ujar Jurubicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023). Menurut Ali Fikri, pihaknya sering menangani kasus korupsi yang terkait dengan penempatan pegawai dalam jabatan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo agar Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

Berdasarkan temuan KPK pada perkara sebelumnya, penempatan pegawai dalam jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi hingga nepotisme. Namun, Ali belum menyampaikan secara gamblang terkait penyelidikan di Kementan.

Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikan. "Hal ini dilakukan mengingat Kementerian Pertanian merupakan Kementerian/Lembaga yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper) dengan anggaran di atas Rp10 triliun," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK juga menyebutkan telah  menemukan setidaknya 3 klaster utama dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementan. "Penanganan lidik perkara di Kementan ada tiga klaster," kata Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur.

Dia menyebut saat ini KPK baru menangani klaster pertama, sehingga masih perlu banyak waktu untuk menyisir klaster kedua dan ketiga. "Ditangani baru klaster pertama, masih ada klaster kedua, ketiga," kata Asep, yang terus terang mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan, belum bisa kami sampaikan," tuturnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat