: KPK melalui Jubirnya Ali Fikri menyatakan pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan atas kasus Formula E yang diduga melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan, jadi belum ada tersangka dalam perkara yang tengah diselidiki tersebut" ujar Ali Fikri, Kamis (22/6/2023).
Hal itu dilontarkan Ali Fikri terkait pernyataan advokat yang pernah menjadi Wamenkumham, Denny Indrayana, terkait soal Anies Baswedan bakal segera ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus Formula E Jakarta.
Ali Fikri mengatakan tidak akan menanggapi pernyataan Denny Indrayana lebih jauh. Dia menilai pernyataan Denny hanyalah sebuah asumsi saja.
"Pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi, sekali pun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat, jadi tidak kami tanggapi," kata Ali. Pihaknya terus bekerja berdasarkan bukti dan bukan atas pesanan politik.
"Kami penegak hukum tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan KPK adalah penegak hukum. Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar," ujar Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga enggan merespons pernyataan Denny yang bilang bahwa KPK sudah melakukan 19 kali eksposes atau gelar perkara hingga soal semua komisioner setuju Anies jadi tersangka.
"Itu kan katanya Pak Denny ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi, membenarkan adalah Pak Denny saja, bukan kami," ujar Ghufron.
Jubir Anies Baswedan, Sudirman Said meyakini klaim Denny Indrayana. Sebagai advokat senior, dia menilai Denny tak akan asal bicara. Sudirman menganggap pernyataan Denny semacam peringatan. Namun, dia berharap Anies tidak menjadi tersangka. "Seorang akademisi tidak mungkin ngarang-ngarang," kata Sudirman. ***