unescoworldheritagesites.com

Gugatan Mahasiswa Fakultas Farmasi UTA 45 Ditolak Lagi - News

Sidang Perkara Gugatan Mahasiswa  Fakultas Farmasi  UTA 45 di PN Jakbar, Selasa (4/7/2023).

 

 



: Setelah sebelumnya PTUN DKI Jakarta mengabulkan eksepsi Menteri Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia atas gugatan dari Mahasiswa Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA 45) atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT tanggal 31 Mei 2023, kini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan hal serupa.

Dalam putusannya, Majelis hakim dalam perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023  mengabulkan eksepsi yang diajukan Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI, sehingga gugatan UTA 45 kembali ditolak.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi beberapa mahasiswa yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) merasa keberatan atas hasil UKAI kemudian melalui kuasa hukumnya LKBH Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta melakukan gugatan agar SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum.

Baca Juga: PTUN DKI Kabulkan Eksepsi Kemenkes dan IAI Melawan UTA 45

Sehingga melakukan gugatan kepada PN Jakarta Selatan dengan menggugat Ketua Panitia Uji Kompetensi Apoteker Indonesia selaku Tergugat I, Komite Farmasi Nasional (KFN) selaku Tergugat II, Menteri Kesehatan selaku Turut Tergugat I, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) selaku Turut Tergugat II, Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat III, Menteri Pendidikan selaku Turut Tergugat IV, Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku Turut Tergugat V, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia selaku Turut Tergugat VI

Kuasa Hukum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adhi Prabowo mengatakan Ikatan Apoteker Indonesia menghormati setiap proses hukum yang berjalan, namun menyikapi gugatan yang diajukan UTA 45, Pada salah satu petitutum disampaikan permohonan Penggugat angka 3 menyatakan bahwa SK No. KT.05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Komperensu Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum dan menggugurkan semua produk yang dihasilkan, hal ini jelas merupakan kewenangan PTUN sehingga kami mengajukan dalil dalil eksepsi berkaitan kompetensi absolut dan itu disampaikan oleh semua Tergugat dan Turut Tergugat Alhamdulillah putusan majelis hakim perkara Nomor 1116/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 27 Juni 2023 mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini.

Yunus menghimbau bahwa proses hukum memakan banyak waktu biaya dan energi alangkah baiknya lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan belajar, karena dari data yang lulus dan tidak lulus, lebih banyak yang lulus.

Baca Juga: UTA’45 Jakarta Beri Bantuan Alat Pertanian dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Korban Gempa di Benjot, Bogor

Menyikapi penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyatakan dengan ditolaknya gugatan Mahasiswa Program Studi Apoteker Fakultas Farmasi UTA 45 di PTUN DKI Jakarta dan Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ikatan Apoteker Indonesia tetap terbuka dalam menerima kritik dari para mahasiswa dan masyarakat, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas para apoteker agar nantinya ketika melakukan pelayanan masyarakat tetap perbedoman pada etik dan disiplin apoteker Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sambungnya, perihal UKAI adalah proses yang penting untuk dijalankan. IAI berkomitmen untuk terus melindungi anggotanya dan mengutamakan kualitas apoteker agar dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan.

Sejak tahun 2017 hingga saat ini setidaknya terdapat 46,906 orang peserta yang telah menyelesaikan UKAI. Apabila SK No. KT. 05.02/KF/332/2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode Tahun 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020 batal demi hukum, maka produk hukum berkaitan dengan perizinan dan legalitas apoteker yang telah lulus kemudian menjadi apoteker akan dipertanyakan kualitasnya. ***

Baca Juga: UTA '45 Jakarta dan Mahasiswa Protes SK Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat