unescoworldheritagesites.com

Menkominfo Jalin Koordinasi Sekaligus Konsultai dengan Jaksa Agung - News

Menkominfo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru Budi Arie Setiadi melakukan koordinasi sekaligus berkonsultasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Aula Lt.11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoax, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk judi online.

Jaksa Agung menyampaikan perintah khusus Presiden Joko Widodo terkait dengan kelanjutan proyek BTS 4G yang sedang bermasalah di Kemenkominfo. “Ke depannya, kita akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Sanksi Hukum dan Sosial Menunggu Bagi yang Sebarkan Konten Negatif

ST Burhanuddin menegaskan pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perakara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat). Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Oleh karenanya, Menkominfo berharap beberapa proyek strategi nasional di kementeriannya dapat dilakukan pedampingan hukum dari kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum.

Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh “Satgas Percepatan Ekosistem Digital”.

Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis Nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat