unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum: Kasus OTT di Basarnas Harusnya Bisa Ditangani KPK Karena Bukan Institusi Militer - News

KPK (Ist)

: Pengadilan umum dinilai mestinya bisa menggarap kasus Basarnas karena yang dirugikan adalah ranah sipil.

Kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) mestinya tetap digelar di pengadilan umum, bukan pengadilan militer, karena Basarnas bukan institusi militer.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap pejabat Basarnas. Kasus ini berbuntut polemik akibat protes pihak TNI dan sikap minta maaf KPK.

Peneliti di Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenurrohman menuturkan pengadilan yang menggarap kasus ini mestinya bisa di pengadilan sipil. Pertimbangan utamanya adalah pihak atau institusi mana yang mengalami kerugian buntut korupsi ini.

"Kalau kasus Basarnas ini kan kerugiannya di Basarnas gitu ya, kerugiannya di bidang SAR, sehingga ini bukan kerugian di lingkungan militer. Sehingga seharusnya ini diadilinya di lingkungan pengadilan umum," jelas Zaenurrohman, dalam keterangannya, Jumat (28/7) malam.

Baca Juga: Pimpinan KPK Memalukan Minta Maaf ke TNI dan Salahkan Anak Buah

Terkait alasan KPK yang sempat jalan sendiri di kasus Basarnas, dia menduga lembaga antirasuah melihat riwayat penanganan kasus korupsi yang melibatkan militer sebelumnya.

Contohnya, kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) serta korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Pada dua kasus ini, katanya, KPK kemungkinan merasa tak bisa maksimal menanganinya lantaran penggarapannya dipecah-pecah di dua lembaga terpisah.

"Mungkin KPK menganggap bahwa tidak lancar ketika misalnya ditangani sendiri-sendiri. Sehingga kemudian mungkin barangkali KPK untuk kasus Basarnas ini menetapkan tersangka sendiri," kata Zaenur.

Jejak rasuah di Bakamla menyangkut suap oleh PT Merial Esa terkait proyek pengadaan monitoring satelit dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Baca Juga: Keprihatinan Panglima TNI dengan Rendahnya Minat Remaja Terhadap Seni Tradisional Wayang

Puspom TNI kala itu menetapkan status tersangka kepada salah seorang perwira tingginya, Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang diperbantukan menjadi Direktur Data dan Informasi Bakamla.

KPK sementara itu menetapkan status tersangka pada Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, Leni Marlena dan Anggotanya Juli Amar Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat