unescoworldheritagesites.com

Jampidum Bakal Tunjuk Jaksa Profesional Berintegritas Tangani Kasus Panji Gumilang - News

tersangka Panji Gumilang

: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana Harahap bakal segera menunjuk  jaksa-jaksa profesional berintegritas di Pidum Kejaksaan Agung untuk menangani kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan kini ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri.

Fadil Zumhana Harahap melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan, penunjukan jaksa  dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah ada nama tersangkanya dari penyidik Bareskrim Polri.

“Sampai sekarang belum ada jaksa yang ditunjuk, karena yang kita terima dari Bareskrim Polri baru SPDP penyidikan umum yang belum ada nama tersangkanya tapi masih terlapor,” kata Ketut Sumedana, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Tim Pengacara Siap Jalani Proses Hukum

SPDP penyidikan umum diterima dari Bareskrim pada 11 Juli 2023. “SPDP tersebut atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023.

Dalam SPDP Dik Umum tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada pimpinan Pontren Al Zaytun tersebut terkait dugaan penodaan/penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.

Mengatur antara lain soal menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto (jo) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Emha Ainun Nadjib - Cak Nun.. Dikabarkan Sakit Dan Dirawat Di Rumah Sakit Umum Pusat RSUP

Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah Selasa (1/8/2023) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama seusai menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

PG ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Gelar perkara dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” katanya.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Santai Tanggapi Gugatan Panji Gumilang

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang sudah 3 kali dipanggil penyidik. Panggilan pertama, Panji Gumilang diperiksa, Senin (3/7/2023).

Selanjutnya, Panji pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.  Akan tetapi Panji tidak hadir karena alasan sakit. Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Kasus Panji Gumilang diusut setelah polisi menerima dua laporan, pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Berikutnya laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Baca Juga: HUT Ke 13, Yayasan Barunawati Biru Surabaya Gelar Tasyakuran dan Peresmian Gate Baru

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.

Terkait dugaan TPPU ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening pimpinan Panji Gumilang. Rekening 256  itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun sampai saat ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat