unescoworldheritagesites.com

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, Tim Pengacara Siap Jalani Proses Hukum - News

Panji Gumilang  (istimewa )

: Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang disambut kekecewaan dari pihak dari pendiri Al Zaytun ini . Tim pengacara menyatakan tetap mengikuti proses hukum dan bertindak kooperatif.

Hal ini dikatakan tim pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, Selasa (1/8/2023) malam.

"Tentunya sedih ya. Tapi proses hukum kan terus berjalan, kita ikuti saja," kata Ali beberapa saat setelah pernyataan dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Santai Tanggapi Gugatan Panji Gumilang

Panji Gumilang, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penistaan agama.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Menkopolhukam Mahfud MD Rp 5 Triliun di PN Jakarta Pusat

Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Untuk selanjutnya, kata Djuhandhani, pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, tim penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke 77, Turnamen Bola Basket Kapolri Cup Diikuti 36 Tim

Panji Gumilang datang untuk kedua kalinya memenuhi paggilan pemeriksaan Mabes Polri, Selasa pukul 13.25 WIB. Panji kemudian diperiksa oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama kurang lebih empat jam.

"Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15 dan selesai pukul 19," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah menetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Surat akhirnya tersedia per pukul 21.15 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat