unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Gazalba Saleh segera Diperiksa lagi Terkait TPPU - News

hakim agung non-aktif Gazalba Saleh

: Kendati terdakwa hakim agung non-aktif Gazalba Saleh sudah dikeluarkan dari dalam tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), dia tetap saja bakal dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

Pasalnya, selain kasus dugaan suap Gazalba Saleh juga disangka terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekutor lembaga antirasuah telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Bandung yang membebaskan Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: KPK Segera Ajukan Kasasi Terkait Bebasnya Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh

"Gazalba sudah dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hal itu sesuai dengan amar putusan majelis hakim yang memerintahkan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Kewajiban hukum itu sebagaimana diatur KUHAP," ujar Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).

Untuk kasus TPPU, kata Ali, proses penyidikan yang juga menjerat Gazalba masih berlangsung hingga kini.

"KPK sebelumnya juga mengumumkan terdakwa Gazalba juga sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Oleh karena itu ke depan kami akan fokus selesaikan berkas perkara gratifikasi dan TPPU tersebut," kata Ali.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun di Dalam Bui, Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh dan Pembela Susun Pledoi

Untuk kepentingan itu, kata Ali, pihaknya akan memanggil kembali Gazalba dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk diperiksa kasus TPPU.

"Kami akan panggil kembali sebagai tersangka. Masalah penahanan kan setiap perkara nanti ketika sudah cukup bukti bisa ditahan. Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga berupaya melakukan kasasi atas vonis bebas Gazalba oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Jabatan Ganjar Hampir Berakhir, Warga Boyolali Hadiahkan Aneka Sayuran Sebagai Hadiah Perpisahan

KPK berharap Pengadilan Tipikor Bandung dapat segera mengirimkan salinan putusan resmi agar segera dipelajari untuk upaya hukum kasasi ke MA atas vonis bebas Gazalba Saleh.

"JPU KPK sangat berharap, Pengadilan Tipikor Bandung segera mengirimkan salinan putusan resmi ke tim jaksa KPK untuk segera dipelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasinya," tutur Ali Fikri.

Dia menyebut tim jaksa KPK hanya memiliki waktu 14 hari sejak diputuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat