unescoworldheritagesites.com

KPK Menjawab Permohonan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

:  Permohonan praperadilan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait upayanya menggugurkan status tersangkanya mendapat jawaban KPK. Lembaga antirasuh meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan atau prapid tersebut, Selasa (3/1/2023).

Alasannya, proses hukum yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai dengan aturan main/hukum yang berlaku.  Menurut Jubir KPK Ali Fikri, penyidik KPK telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pula hal-hal yang tidak sesuai aturan dalam hal penyidikan dan penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Penyidik KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang 202 ribu dolar Singapura jika berhasil mengkondisikan putusan kasasi terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Baca Juga: MA Usul ke Presiden Berhentikan Gazalba Saleh, KPK Berharap Prapidnya Ditolak

Berawal permasalahan di KSP Intidana berlanjut dengan laporan pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus perkara pidana dan perdata.

Heryanto melaporkan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman yang kemudian dinyatakan bebas.

Putusan bebas tersebut memaksa  jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawalnya di MA, sehigga Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi dengan janjikan uang 202 ribu  dolar Singapura yang setara dengan Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Meski Telah Ditahan KPK, KY Tetap Lakukan Penegakan Etika Terhadap Gazalba Saleh

Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal yang kemudian meminta bantuan staf hakim agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan hakim yustisial Prasetio Nugroho.

Anggota majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kasasi jaksa dikabulkan sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun. Transaksi suap pun dilakukan. Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai ke Desy untuk kemudian diteruskan ke GS.

Namun dalam petitum prapidnya,  Gazalba Saleh melalui penasihat hukumnya meminta hakim tunggal yang mengadili perkara ini dapat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Gazalba meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Langsung Ditahankah

Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Gazalba Saleh.

Dia  juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Tidak itu saja, hakim tunggal diminta menyatakan bahwa seluruh penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat