unescoworldheritagesites.com

Dituntut 11 Tahun di Dalam Bui, Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh dan Pembela Susun Pledoi - News

terdakwa Gazalba Saleh

: Bekas hakim agung Gazalba Saleh tengah intensif menyiapkan pledoi atau pembelaan pribadi dengan tim penasihat hukumnya untuk dibacakan pada persidangan berikutnya.

Dengan pembelaan tersebut, Gazalba Saleh berharap dirinya dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atau paling tidak dikurangi atau diringankan dari tuntutan tersebut.

Lagi pula, baik dirinya sendiri maupun tim penasihat hukumnya menilai tuntutan JPU KPK terhadapnya berlebihan bahkan mengada-ada. Gazalba Saleh tidak merasa melakukan serangkaian kejahatan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebagaimana didakwakan maupun di tuntutan JPU.

Baca Juga: KPK Menjawab Permohonan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Jaksa KPK juga dinilai tidak mempertimbangkan pengabdiannya sebagai penegak hukum selama ini. Terdakwa Gazalba Saleh ditempatkan sebagai mafia peradilan, sehingga sama sekali tidak ada dinilai kerja kerasnya sebelumnya dalam penegakan hukum.

JPU KPK pada Kamis (13/7/2023) menuntut 11 tahun di dalam bui atau penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Menhub Upayakan Ada Penerbangan Umroh Tahun Depan dari Bandara Dhoho Kediri

Dalam requisitornya, JPU KPK meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menyatakan terdakwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c juncto (jo) Pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Majelis hakim kami minta agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," demikian Jaksa KPK saat membacakan requisitornya.

Menurut JPU KPK, Gazalba Saleh bersama Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara, dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: MA Usul ke Presiden Berhentikan Gazalba Saleh, KPK Berharap Prapidnya Ditolak

"Padahal diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa Gazalba Saleh selaku hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar permohonannya dikabulkan," tutur Jaksa KPK.

Dalam tuntutannya ini, Jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Selaku penegak hukum – hakim agung lagi - perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yaitu MA, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta memberi keterangan berbelit-belit.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Gazalba Saleh, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Sebelumnya dalam perjalanan kariernya belum pernah dikenai sanksi akibat suatu perbuatan terlarang saat jalankan tugas.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat