unescoworldheritagesites.com

KPK Segera Ajukan Kasasi Terkait Bebasnya Hakim Agung Non-aktif Gazalba Saleh - News

Jubir KPK Ali Fikri

 

: Kendati masih harus menunggu salinan putusan dan mempelajarinya secara cermat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dengan tegas menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023).

Putusan bebas majelis hakim  pimpinan Yoserizal itu terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak bisa diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)/KPK.

Namun demikian, kata Jubir KPK Ali Fikri, pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun di Dalam Bui, Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh dan Pembela Susun Pledoi

Di pihak lain, JPU/KPK yakin betul tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh sudah sesuai aturan dan bukti-bukti yang ada yang tentu saja kuat dan valid.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami bawa ke pengadilan. Karena itu, kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Ali, Selasa (1/8/2023).

Saking yakinnya dengan bukti-bukti yang dihimpun itu, KPK juga akan melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka Gazalba hingga membawanya ke persidangan.

Baca Juga: Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung

"Proses hukum perkara ini pada hakikatnya bukan penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, tetapi juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan sekaligus peringatan agar tidak terjadi praktik korupsi melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.

Terdakwa  hakim agung non-aktif Gazalba Saleh divonis bebas terkait  kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Majelis hakim menyebutkan alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat dan valid.

Ketua Majelis Hakim Yoserizal yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal dalam amar putusannya menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh tidak kuat.

Baca Juga: Cerdas Cermat, Cara Museum NTB Hadapi LCCM Nasional

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuknya begitu kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain," kata Ali Fikri.

JPU KPK sebelumnya menuntut hakim agung non-aktif Gazalba Saleh pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat