unescoworldheritagesites.com

Masih Banyak Tahapan Dilalui Sampai Akhirnya Inkrah Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo - News

terdakwa Ferdy Sambo

 

: Kendati masih banyak tahapan yang harus dilalui atau masih panjang waktunya, sudah ada kalangan masyarakat yang menanyakan kapan jadwal dieksekusi mati terhadap Ferdy Sambo. Padahal, bukan tidak mungkin hukuman Ferdy Sambo menjadi batal dihukum mati.

Hal itu terjadi apabila banding menganulir putusan pidana mati menjadi seumur hidup yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung di putusan kasasi. Yang pasti, saat ini Ferdy Sambo dengan istri Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI.

Selanjutnya masih ada kasasi di Mahkamah Agung. Belum berhenti di situ, ada lagi upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Bahkan ada lagi permohonan grasi ke Presiden RI.

"Untuk putusan yang masih di pengadilan tingkat pertama kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori banding," demikian Jampidum Fadil Zumhana, Jum'at (17/2/2023).

Baca Juga: Tok, Tok, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo

Dia tidak mau berandai-andai berkaitan dengan proses hukuman mati Ferdy Sambo sampai putusan tersebut final atau mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Mengenai putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Ferdy Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah. Hal itu justru menunjukan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di persidangan.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya pidana mati," tutur Fadil.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," tuturnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menambahkan bahwa dia tak mau berandai-andai  kapan pastinya karena masih menunggu inkrah putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: Hari-Hari Terakhir Penentuan Nasib Ferdy Sambo; 20 Tahun, Seumur Hidup atau Malah Pidana Mati

Putusan PT DKI Jakarta sendiri belum tentu nanti diterimanya. Itu berarti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika belum memuaskannya, maka diajukan lagi PK yang kerapkali bisa diajukan berkali-kali.  

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM memastikan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap bisa dieksekusi mati meski KUHP Baru mulai diberlakukan 2 Januari 2026.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat