unescoworldheritagesites.com

Pemakai Narkoba Disangkakan Pasal Penggedar, Orangtua Tersangka Lapor ke Presiden Minta Bantuan Keadilan - News

Ibunda Nabil, Ny Firdaus bersama kuasa hukum anaknya menunjukkan surat laporan ke Presiden minta bantuan keadilan.

: Ny Firdaus, ibunda tersangka kasus narkoba Nabil (19) harus melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo minta bantuan keadilan.

Pasalnya, Nabil yang ditangkap petugas dari Polres Jakarta Selatan menurut Ibundanya bukanlah sebagai pengedar, melainkan hanya sebagai pemakai yang harus direhabilitasi.

Ny Firdaus menilai proses penyidikan terhadap anaknya dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan. Itu sebabnya ibu berusia sekitar 40 tahunan ini melapor ke Presiden dengan dengan tembusan ke Kapolri untuk minta bantuan terhadap kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Baca Juga: Golkar Dukung Prabowo, Gibran Enggan Komentar, Ketua PDIP Solo Tegaskan Tak Merasa Ditinggalkan

Usai Nabil mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/23) kuasanya, M Hatta, menyebutkan sesuai dengan laporannya, Nabil yang ditangkap petugas dari Polres Jaksel di salah satu Pom Bensin di bilangan Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, 14 Mei lalu, kemudian ditahan bersama satu temannya Jayadi.

“Keduanya ditahan karena kedapatan membawa beberapa gram narkoba jenis Sintetis. Herannya tanpa dites urine, Nabil disangkakan melanggar pasal 112 dan 114 UU Narkotika yakni menguasai barang tersebut untuk diedarkan dan disuruh menandatangani BAP,” katanya kepada wartawan.

Padahal, tambahnya, menurut pengakuan Nabil, barang bukti itu berada di tangan Jayadi dan baru saja dibeli seharga Rp50 ribu. Sedang Nabil baru saja diajak Jayadi untuk membeli barang itu.

“Nabil itu anaknya pendiam. Dia nggak pernah terlibat dengan narkoba. Kalaupun dia ditangkap karena tuduhan Narkoba, itupun hanya dipengaruhi teman-temannya saja dan hanya mencoba-coba untuk memakai saja,” timpal Ny, Fidaus yang biasa disapa ibu Firda itu.

Pada intinya sang ibu ini sangat kecewa atas proses hukum terhadap anak sulung yang sudah banyak mengorbankan harta bendanya. “Saya nggak menyangka bisa parah seperti ini,” katanya sambil menangis.

Baca Juga: Instruktur BLK Komunitas Miliki Peran Bangun SDM

Jual Rumah

Menurutnya selama dalam proses penyidikan kasus anaknya tersebut, dirinya sempat menjual rumah satu-satunya untuk dapat anaknya direhabilitasi karena sebagai pemula menggunakan Narkoba jenis Sintetis tersebut.

“Sekarang saya dan adik-adik Nabil hidup dengan mengontrak rumah di bilangan Cijantung, Jakarta Timur. Saya sudah tidak punya apa-apa lagi karena sudah habis untuk mengurus kasus itu melalui pengacara saya,” ucapnya masih menangis.

Untuk itu, baik ibu Firda maupun kuasa hukumnya menyatakan sangat keberatan kalau Nabil dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika, yakni memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkoba jenis sintetis yang ancaman hukumnya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan Pasal 114 UU Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual atau pengedar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat