unescoworldheritagesites.com

Kamarudin Simanjuntak, Bunda Brigadir J dan Keluarga Bersaksi Pekan Depan di PN Jakarta Selatan - News

terdakwa Richard Eliezer yang dapat perlindungan dari LPSK sebagai JC

 

: Tim penasihat hukum Richard Eliezer tampak begitu bersemangat mengikuti persidangan kliennya di Pengdilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Saking bersemangatnya mereka langsung meminta dihadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal ke persidangan tiga hari ke depan.

Tentu saja majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso harus bersepakat dahulu dengan tim JPU dalam hal menghadirkan saksi. “Sesuai hukum acara saksi korban dahulu yang dimintai keterangan,” kata Wahyu.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian meminta jaksa penuntut umum menghadirkan 12 orang saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (25/10/2022)  pekan depan.

“Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Para saksi tersebut  yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosi Simanjuntak, Mahareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devi Anita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Simanjuntak, Indramanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Ke-12 saksi itu merupakan keluarga, pengacara, hingga pacar Brigadir Yosua. “Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan sepekan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa,” tutur Wahyu.

Wahyu kemudian mempersilakan apakah melakukan pemeriksaan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau melalui daring di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Jika harus online, majelis hakim siap menyurati pihak-pihak terkait untuk tujuan tersebut.

Baca Juga: Senandung Pilu Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J

“Asas peradilan murah dan cepat tetap kita laksanakan. Untuk itu, majelis  berharap 12 saksi  ini bisa dihadirkan pada persidangan mendatang, mengingat  ada terdapat 61 saksi dalam perkara ini. Majelis hakim melihat sifatnya adalah sejenis, maka kami periksa bersamaan atau satu per satu,” jelas Hakim Wahyu.

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer didampingi oleh tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK hadir pula di PN Jakarta Selatan. Namun, LPSK belum mendampingi di ruang persidangan karena masih pembacaan surat dakwaan JPU yang tidak dieksepsi pembela.  

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pengawalan terhadap terdakwa Richard Eliezer merupakan SOP bagi perlindungan saksi karena dia berstatus "justice collaborator" atau saksi yang juga pelaku. "Iya kami berikan pengawalan sesuai SOP untuk seorang JC," kata Edwin.

Justice Collaborator  (JC) yang sering diartikan sebagai saksi pelaku yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum, berperan dalam membuka kasus tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum itu sendiri.

Untuk menjadi JC biasanya memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian di pengadilan. Oleh karena memang JC adalah saksi sekaligus tersangka yang memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Selembar Ulos Saput Batak Pembuka Peti Jenazah dan Misteri Terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat