unescoworldheritagesites.com

Dana Rp3 Miliar Hibah Pemda Papua Barat Diselewengkan, Jaksa Tahan Ketua Komda Pemuda Katolik - News

Dana Rp3 Miliar Hibah Pemda Papua Barat Diselewengkan Jaksa Tahan Ketua Komda Pemuda Katolik  (Dokumen Kejati Papua Barat)

 
: Ketua Komisariat Pemuda Katolik Papua Barat, YMF ditahan Kejaksaan Tinggi Setempat.

YMF diduga menyelewengkan anggaran hibah Pemda tahun 2023  sebesar Rp3 miliar.

Jelasnya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat periode 2018-2021 berinisial YMF.

Baca Juga: Tekad Golkar Maluku Raih 7 Kursi DPRD Provinsi

YMF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan kongres senilai Rp3 miliar.

"YMF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung  ditahan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Rabu (16/8/2023) malam.

Ia menjelaskan, YMF mengajukan proposal bantuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari.

Ia ajukan  kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp7 miliar.

Baca Juga: Jelajah Gizi 2023, Upaya Atasi Masalah Gizi Dengan Eksplorasi Pangan Lokal

Dari usulan itu, pemerintah provinsi hanya menyetujui sebesar Rp3 miliar.

Dana itu  ditransfer ke rekening pengurus Komda Pemuda Katolik Papua Barat pada 15 Juni 2021.

"Dana pelaksanaan kongres telah dicairkan Rp3 miliar dari usulan Rp7 miliar," ucap Harli.

Padahal, kata dia, Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah membatalkan pelaksanaan kongres XVIII tahun 2021 di Manokwari.

Pembatalan karena Komda Pemuda Katolik Papua Barat dinilai tidak siap menjadi tuan rumah.

Karena itu, Pengurus Pusat mengalihkan lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021.

Baca Juga: Polteknaker Gelar Dies Natalis ke-6, Cetak Tenaga Kerja Unggul, Kompeten, dan Siap Kerja

Kongres dialihkan dari Manokwari ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka tahu lokasi kongres pindah ke Semarang.

" Tapi tersangka tidak menginformasikan kepada pemerintah provinsi dan tetap melakukan pencairan," ujar Harli.

Hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, katanya, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Rp3 miliar itu dibuat oleh tersangka.

Pertanggungjawaban itu tidak sesuai keadaan yang sebenarnya.

Adapun bukti penyalahgunaan dana hibah meliputi laporan penggunaan dana hibah fiktif.

Baca Juga: Kepala BKKBN Semangati Tim Pendamping Keluarga untuk Turunkan Stunting

Bukti pengeluaran lebih tinggi dari sebenarnya. Dan terdapat beberapa bukti yang tidak jelas.

Dana hibah itu digunakan tersangka tidak sesuai ketentuan yang ada.

Ia menuturkan proposal permohonan bantuan dana pelaksanaan kongres awalnya dibuat oleh Sekretaris Komda Pemuda Katolik Papua Barat berinisial MFK.

Atas arahan dari tersangka. Namun, tersangka menilai proposal tidak sesuai dan tidak layak.

Baca Juga: Sebuah Mobil Memerlukan 30 Liter Bensin untuk Menempuh Jarak 240 km. Jika Mobil Berisi 20 Liter Bensin, Maka

Tersangka kemudian meminta NDS, selaku Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik Komda Pemuda Katolik Papua Barat menyusun ulang proposal.

Penyusunan itu ulang dengan mencantumkan rencana kerja dan anggaran kongres tahun 2021 sebanyak Rp7,091 miliar.

Tanpa dilakukan pembahasan bersama pengurus lainnya.

Tersangka mengubah proposal tersebut menjadi rencana kerja dan anggaran pengurus Komda Pemuda Katolik Papua Barat tahun 2020 senilai Rp7 miliar.

Baca Juga: Reinova Siap Berjuang Tingkatkan IPM di Dapil Tapos. - Cilodong

"YMF ubah dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan kongres nasional Pemuda Katolik tahun 2021 menjadi kegiatan internal," jelas Harli.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Gusti Ega Putrawan Luncurkan Aplikasi Sosial Sahabatmasega Menjadi yang Pertama

Sebagai informasi, Manokwari ditetapkan lokasi kongres XVIII tahun 2021 berdasarkan keputusan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Desember 2018. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat