unescoworldheritagesites.com

Tujuh Tersangka Diringkus, Polda Metro Tangkap Pelaku Penganiayaan Terkait Bentrok Antargang - News

Para tersangka penganiayaan terkait bentrok antargang di Depok.  (Sadono)

: Sedikitnya 7 tersangka pengeroyokan antar geng, ditangkap Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polres Depok . Kasus ini mengakibatkan 3 korban mengalami luka di Depok, Minggu 6 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, di Kecamatan Pancoran Mas Depok.

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus yang mendapat perhatian khusus dari Kapolda Metro Irjen Pol Fadil Imran Dimana Kapolda  turun langsung ke lapangan memberikan asistensi dan pengarahan kepada anggota dan memantau langsung pengungkapan kasus yang secara teknis diamankan Dirkrimum.

“Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh remaja usia belasan mengakibatkan luka 3 korban berinisial S, IM, IS,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Cegah Jambret, Kapolres Jakarta Pusat Minta Pesepeda Tidak Taruh Ponsel Di Belakang Kaos

Lanjut Zulpan, Polda Metro menampilkan 5 tersangka, yang 2 orang lagi terpapar Covid-19. Kemudian ada 7 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi tersangkanya cukup banyak, sebagian masih DPO,” tutur Zulpan.

Kronologis terjadi perkelahian antara geng, dimana tersangka menyebut dirinya sebagai geng TC2CR dan geng Kresek berkumpul mencari musuh disekitar Cagar Alam Pancoran Mas Depok.

“Tersangka melihat ada warga yang sedang nongkrong melihat korban IM langsung diserang dan dibacok. Kemudian salah satu tersanhka inisialnya A menyerang yang mengakibatkan korban luka,” kata Zulpan.

Baca Juga: Program Semangat Polda Jatim Untuk Kesejahteraan Pegawai Negeri Pada Polri

Setelah itu para tersangka mencari lagi sasaran dan bertemu korban I yang dikira oleh tersangka anggota geng Turki dan langsung diserang oleh tersangka M.

“Kemudian para tersangka mencari sasaran lagi dan tidak jauh dari kavling ada seorang korban sedang duduk di warung berinisial S yang diserang tersangka atas nama RA dan  A,” papar Zulpan.

Memprihatinkan para pelaku ini usia rata-rata dibawah 20 tahun, jadi masih usia remaja. Mereka mencari eksistensi atau jati diri, mencari musuh melalui medsos IG.

Penyidik menyita barang bukti 4 celurit, 4 pedang, ikat pinggang dan pakaian.

Tersangka kasus pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat