unescoworldheritagesites.com

Satu Tewas Dibacok Clurit, Polisi Tangsel Tangkap 2 Remaja Pelaku Tawuran Pelajar - News

Kabid Humas PMJ Kombes E Zulpan dan Kapolres Tangsel menunjukkan barang bukti untuk kejahatan berupa clurit dan sajam kasus tawuran remaja. (Sadono)

UARAKARYA.ID: Tawuran di Tangerang Selatan (Tangsel) yang merenggut korban jiwa MFS (17), mengerucut dengan dijadikan dua remaja sebagai tersangka.

Tersangka SR (15) dan MZA (15) ditahan Subdit Reskrim Polres Tangsel, berikut barang bukti clurit dan senjata tajam lainnya.  Korban MFS (17) tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit di bagian punggung.

Baca Juga: Atasi Tawuran Anak, Pengajar Di Bekasi Sebut Sejak Dini Harus Dibekali Pendidikan Agama Dan Moral

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam kasus ini peristiwa tawuran berdarah itu terjadi di kawasan Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/2022).

Berawal oknum pelajar dari salah satu SMK di Tangsel untuk tawuran. Tantangan tawuran melalui Instagram itu kemudian disanggupi korban, yang kebetulan admin dari Instagram SMK tersebut.

“Pada hari Selasa (15/3/22) pukul 7.00 WIB,  dengan pesan ‘Besok penataran bisa nggak?’ yang kebetulan merupakan korban menyanggupi. Korban kemudian mengirim info ke temannya lalu mereka kumpul di sebuah warung di kawasan Bonang,” ujar Zulpan didampingi Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Pasca Redam Tawuran, Kapolres Lumajang: Jangan Ada Anarkis Di Lumajang

Kemudian, kata Zulpan, pada Rabu (16/3/22) korban bersama temannya yang berjumlah sekitar 10 orang bergerak ke lokasi yang telah disepakati untuk tawuran. Namun sesampainya di lokasi, ternyata siswa dari SMK tersebut lebih banyak.

“Korban lalu dibacok dari belakang dengan celurit dan terkena di bagian punggung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” terangnya.

Dalam kasus ini, lanjut Zulpan, pihaknya turut menyita sejumlah sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku saat membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan ada dua buah celurit, stik golf, helm, dan pakaian milik pelaku dan korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat