unescoworldheritagesites.com

Paksa Lantik Bupati Berstatus Terpidana, Hendra Joni Adukan Kemendagri Ke PTTUN - News

PTUN  (Ist)

: Kuasa hukum Hendra Joni, Haryo mengatakan, kliennya Hendra Joni, tidak mempersoalkan masalah selisih suara dirinya dengan Rusma Yul Anwar dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati Pessel beberapa waktu lalu.

Namun dalam gugatan kali ini, kata Haryo dalam siaran pers yang diterima awak media Selasa (14/6/2022), kliennya hanya mempersoalkan isu konstitusionalitas, hukum, dan moral dari sejumlah Keputusan KPU Pessel, dimana tetap meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati. Meski pun Rusma Yul Anwar saat itu masih berstatus terpidana.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Presiden Jokowi Pun Digugat Di PTUN

Padahal saat mendaftar sebagai kandidat calon Bupati itu, para peserta atau kandidat menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Seharusnya, SKCK kata Haryo, tidak bisa dikeluarkan karena calon nomor urut 2 masih dalam proses peradilan atau status terpidana dalam kasus lingkungan hidup. Atas dasar inilah pihak Hendra Joni menilai penyelenggaraan Pilkada telah jauh menyimpang dari pemilu yang jujur dan adil.

"Fakta ini sudah jauh menyimpang dari pemilu jujur dan adil," kata kuasa hukum Hendra Joni, Oktavianus Rizwa, sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (19/8/2021) lalu.

Baca Juga: Anies Perintahkan Biro Hukum Tidak Banding Atas Putusan PTUN Terkait Penanganan Banjir

Untuk itu, Hendra Joni terus melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN), karena kasus yang terjadi di Pessel sangat bertentangan dengan konstitusi peraturan undang undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Gugatan Hendra Joni tentang keabsahan SK yang dikeluarkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), justru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihak Kemendagri," tutur Haryo.

Sehingga, pihak Hendra Joni dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Ini sudah jelas sekali banyak pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Kemendagri dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri bernomor: 131.13-360 tahun 2021 mengenai pengesahan Bupati terpilih di Pessel,"timpal Haryo.

Menanggapi gugatan itu, KPU Pessel yang diwakili kuasa hukum Sudi Prayitno menyatakan MK tidak mempunyai kewenangan mengadili permohonan Pemohon. Alasannya, salah satu objek permohonan sengketa Pilkada adalah keputusan Menteri Dalam Negeri yang tidak berkaitan erat dengan hasil perolehan suara pemilihan.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada sudah melewati ambang batas 1% perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan," ujar Sudi.

Masalah status Rusma ketika pencalonan, KPU menyatakan tidak bisa menolak permohonan Rusma meski saat pendaftaran diwakili. Sebab, kehadiran calon saat pendaftaran dapat dikecualikan bagi yang berhalangan sepanjang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat