unescoworldheritagesites.com

Indonesia Police Watch Minta Tim Khusus Pengusutan Kasus Polisi Tembak Polisi Bisa Membuat Persolan Terang - News

Sugeng Teguh Santoso  (Dokumentasi )

: Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Tim akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Berbagai Kejanggalan Versi Indonesia Police Watch (IPW)

Hal ini dimaksudkan, agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, obyektif dan akuntabel.

Demikian siaran pers yang diterima , Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Kasus Penembakan Ajudan Kadiv Propam, ICK: Penyidik Harus Transparan dan Presisi, Hadirkan Saksi Mahkota

Sehari sebelumnya Kapolri mengumumkan tentang pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus polisi tembak polisi di Duren Tiga.

"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik dan ingin bahwa peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," ujar Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/ 2022).

Dengan langkah ini, menurut IPW, Kapolri menunjukkan respon cepat sesuai program Polri Presisi. Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit.

Dalam kaitan tugas Tim Gabungan tersebut, IPW memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan. Pertama, terhadap jenazah Brigpol Y telah dilakulan otopsi/bedah mayat. Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan.

Kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana.

Ketiga, dari otopsi yg telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan 2 jari putus yang ada di jenasah Brigpol Y sesuai informasi keluarga ? Berdasarkan sumber lain yg melihat foto jenasah Brigpol Y pada jenasah ditemukan luka sayatan pada Bibir, Hidung dan sekitar kelopak mata.

Serta catatan ke-empat proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa?

Ipw juga mengharapkan Tim Gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya Obstruction of justice dalam perkara ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat