unescoworldheritagesites.com

Sengketa Waris Moerdiono: Ketua PA Jaksel Dilaporkan ke Polda - News

Polda Metro Jaya  (Ilustrasi )

SUARAKARYA.ID : Ahli waris mantan Mensesneg Moerdiono melaporkan AN, Ketua Pengadilan Agama Jaksel, ke Polda Metro Jaya sesuai LP No LP/B/3749/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

AN diduga sudah dengan sewenang-wenang menerbitkan penetapan sita eksekusi atas boedel waris di luar isi putusan pengadilan. “Kami juga mengharapkan penyidik memeriksa KPKNL Jakarta IV sebagai penyelenggara lelang” kata Agung Mattauch, SH, MH, CLA, pengacara Indrawan Budiprasetia, putra Moerdiono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Begal Rekening, Modus Ilegal Akses Serta Penipuan

Awalnya setelah Moerdiono meninggal dunia pada 7 Oktober 2011, Pengadilan Agama Jaksel memutuskan ahli waris Moerdiono yang terdiri dari Marijati (istri), Mardiana Estilistiati (anak), Indrawan Budiprasetia (anak), Adi Pratomo (cucu), Agung Rachmanto (cucu) dan Adhera Nungki (cucu) mendapatkan setengah (50%) dari boedel waris berupa tanah dan rumah di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan.

Setengah atau 50% bagian waris lainnya jatuh ke tangan Marijati.
Putusan Pengadilan Agama Jaksel tersebut diperkuat di tingkat banding dan kasasi.

Baca Juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka, 13 di Antaranya dari Lingkungan BPN

Ketiga cucu Moerdiono sebagai penggugat waris kemudian memohon eksekusi putusan.
Namun AN tidak mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap setengah bagian waris seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan, tapi malah menetapkan sita eksekusi terhadap seluruh boedel waris.
Kesewenangan AN ini dinilai merugikan bagian ahli waris yang akan diturunkan Ny. Marijati (meninggal pada tahun 2020) yang sampai saat ini belum ada penetapan pembagiannya.

Agung mencium ada bau tidak sedap di balik rencana lelang melalui KPKNL yang terkesan dipaksakan itu. Harga pasar rumah Jalan Sriwijaya menurut lembaga penilai sebesar Rp.167.652.000.000. Harga NJOP sebesar Rp.81.707.157.000. Tapi limit lelang yang ditentukan Ahmad Nur dalam lelang perdana hanya Rp.74.483.000.000.

“Karena itu wajar kalau saya menduga ada mafia lelang yang ingin membeli rumah jalan Sriwijaya dengan harga sangat murah dan ini jelas sangat merugikan klien saya” katanya.

Karena itu Agung mengharapkan penyidik mengusut tuntas dalang atau oknum di balik rencana lelang ini. “Jangan sampai lelang dijadikan alat untuk merampok hak orang lain seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat