unescoworldheritagesites.com

Dijemput Paksa KPK, Mardani Maming Menghilang - News

Mardani H Maming (Ist)

: Bendahara Umum PBNU yang juga politisi PDIP, Mardani H Maming menghilang saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjemputan paksa dan penggeledahan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022)

Adapun apartemen yang digeledah tim Satgas KPK tersebut diduga milik politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta itu, tim KPK belum menemukan tersangka.

Baca Juga: Kasus Suap dan Gratifikasi IUP, Istri Pertama dan Kedua Mardani H Maming Mangkir Panggilan KPK

Baca Juga: Tersangka Mardani H Maming Akhirnya Gugat Praperadilan KPK Di PN Jakarta Selatan

Penjemputan paksa eks Bupati Tanah Bumbu tersebut dikatakan Ali Fikri, lantaran tidak kooperatifnya dalam pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi izin Tambang di Kab Tanah Bumbu. Mardani disebut mangkir dalam pemanggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022 lalu. "Tersangka tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana," kata Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Ali berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada KPK bila mengetahui keberadaan Mardani Maming. "Menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Ali Fikri.

Karena Maming tidak kooperatif, KPK pun secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang untuknya. “KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tuturnya.

Seperti diketahui Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia juga sudah berstatus tersangka dan dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, soal aliran dana kepada Mardani H Maming dari PT Borneo Mandiri Prima Energi (PT BMPE). Aliran dana itu dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

Mardani diduga menerima aliran dana melalui PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) sebesar Rp25.000 /MT batu bara, PT Bina Indo Raya (BIR) sebesar Rp75.000 /MT batu bara, PT Rizki Batulicin Transport (RBT) sebesar Rp25.000 /MT batu bara, dan kepada PT Duo Kota Laut (Dokola) sebesar Rp50.000 /MT batu bara.

“Jadi total keseluruhan perusahaan ini mendapat sebesar Rp171.000 /MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT, dan yang masuk ke perusahan tersebut sekitar 300.000 MT dari total produksi PT BMPE lebih dari 400.000 MT. Jadi total uang yang telah diterima kurang lebih sebesar Rp51.300.000.000," kata terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam persidangan, beberapa waktu lalu.

Maming sendiri sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat