unescoworldheritagesites.com

Kasus Brigadir J, Jokowi: Ungkap Kebenaran Apa Adanya demi Kredibilitas Polri - News

Jokowi: Usut tuntas, ungkap kebenaran demi kredibilitas Polri . (Tangkapan layar YouTube.)

: Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan agar kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diusut tuntas, tak ada yang ditutup-tutupi.

Hal ini ditegaskan Presiden di sela-sela meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kabupaten Mempawah, Selasa (9/8/2022) dalam rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Penegasan Presiden ini disampaikan menanggapi pertanyaan awak media terkait rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus), yang akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) hari ini.

Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap, Pemerintah Sinergikan 3 Sektor Fundamental Memperkuat Daya Saing Ekonomi Nasional

"Sejak awal saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," ucap Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, kasus ini harus diusut tuntas untuk mengungkap kebenaran apa adanya demi kredibilitas institusi Polri.

"Sehingga, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting," ungkap Presiden pula dalam tayangan di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Kunker ke Kalbar, Presiden Resmikan Pelabuhan Peti Kemas Terbesar di Pulau Kalimantan

Baru 2 Tersangka

Terkait rencana pengumuman tersangka baru kasus kematian Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo, Selasa (9/8/2022) sore ini dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.

Seperti diketahui, tim khusus bentukan Kapolri sejauh ini baru mengumumkan dua orang tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Lirik Sempurna - Andra & The Backbone

Tm khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono diketahui juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022) siang hari ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat