unescoworldheritagesites.com

Seorang Pengusaha Korupsi, Divonis 10 Tahun Penjara Tambah Bayar Uang Pengganti - News

Pengadilan Tipikor Jakarta

 

: Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Pandu Wardhana dari Kejari Jakarta Pusat  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana halnya tiga terdakwa kasus korupsi.

"JPU akan mempelajari terlebih dahulu isi dari masing-masing putusan  berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP. Apabila syarat untuk mengajukan banding terpenuhi, maka JPU akan mengajukan banding," kata Pandu di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).

Hidup kian sulit bersamaan munculnya resesi ekonomi. Tetapi ada juga segelintir warga Indonesia yang memfoya-foyakan atau hambur-hamburkan uang negara. Kurang lebih begitu pula yang dilakukan tiga terdakwa dalam kasus pembobolan Bank DKI terkait  kredit kepemilikan apartemen tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia tahun 2011 hingga 2017 sehingga dihukum 4 dan 10 tahun penjara. Perbuatannya itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 39,1 miliar.

Tiga terdakwa itu diantaranya bekas Kepala cabang pembantu (Capem) Bank DKI Muara Angke dan Kepala Capem Permata Hijau, M Taufik dan Joko Pranoto dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Sedangkan dari pihak swasta atau pengusaha  terdakwa Robby Irwanto divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat pimpinan Riyanto SH MH.

Baca Juga: Kejati DKI Tindak Lanjuti Terus Kasus Korupsi Kredit Di BRI

Majelis hakim menyatakan,  terdakwa M Taufik dan Joko Pranoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP sebagaiman dakwaan primer.

Kedua terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim juga menghukum terdakwa M Taufik dan terdakwa Joko Pranoto untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim sama juga menyatakan, terdakwa Robby Irwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pengamat Curigai Debitur Nakal Sengaja Tembak BNI Dengan Dalih Kredit Sektor Tambang Rusak Lingkungan

Terdakwa Robby Irwanto dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara. Selain itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap terdakwa Robby Irwanto sebesar Rp 500 juta. "Menghukum terdakwa Robby Irwanto untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Terdakwa Robby Irwanto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang dikorupsi kepada negara. "Menghukum terdakwa Robby Irwanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp39.151.059.341 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan  berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita  jaksa kemudian dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut,” tuturnya.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan kurungan selama 5 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat