unescoworldheritagesites.com

Saor Siagian dan Kamarudin Simanjuntak Berharap Timsus Tetapkan Lagi Tersangka Baru - News

Koordinator TAMPAK Saor Siagian

 

: Penasihat hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, dan Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian sama-sama berpendapat belum puas dengan ditetapkannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Alasan Kamarudin dan Saor masih ada beberapa orang lagi yang seharusnya dijadikan tersangka. Walau bukan sebagai pembunuh berencana (340 KUHP), 338 KUHP atau ikut serta, peran orang-orang tersebut dinilai baik oleh Saor maupun Kamarudin berpengaruh besar dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

“Oknum advokat pun seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia bisa juga menghalangi penyidikan apalagi dengan begitu gencarnya dia menyebar hoax,” kata Kamarudin, Jum'at (19/8/2022).

Sedangkan Koordinator TAMPAK Saor Siagian yang begitu mengapresiasi hasil kinerja tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri, mengaku akan semakin nyaman sekiranya penasihat pembuat skenario peembakan Brigadir J ditetapkan pula sebagai tersangka.

Baca Juga: TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Terkait Dugaan Percobaan Penyuapan

Saor menilai akibat ulah pembuat skenario citra institusi Polri jadi semakin terpuruk. Pendapat kurang lebih sama ditambahkan Kamarudin. Akibat ulah mereka-mereka yang menggunakan atribut Polri itu citra Polri yang sebelumnya baik jadi terperosok, bahkan menjadi diragukan sebagian warga masyarakat. Sebagai pelindung, pengayom atau sudah berubah menjadi alat menzolimi rakyat.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, Jum'at (19/8/2022)  mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait perkara menghilangkan/memindahkan CCTV dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Belasan orang saksi tersebut digolongkan menjadi 5 klaster berdasarkan perannya masing-masing. Klaster pertama merupakan warga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan terdiri dari tiga orang yaitu SN, M, dan AZ.

"Klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Kawal Terus Kasus Tewasnya Brigadir Yoshua Sampai Pengadilan

Selanjutnya klaster ketiga yaitu memiliki peran melakukan pemindahan, transmisi atau perusakan sebanyak tiga orang. Mereka berinisial Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Berikutnya klaster keempat yaitu memiliki peran memberi perintah untuk melakukan penghalangan penyidikan terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes AN. "Klaster kelima, ada 4 yang diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," tuturnya.

Dia belum menutup kemungkinan beberapa orang diantara saksi ini bakal berubah status menjadi tersangka. Perubahan status terjadi sesuai hasil pemeriksaan, pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat